Komdis PSSI Denda Daniel Roekito 100 Juta
Rabu, 12 Februari 2014
- >Jakarta - Komisi Disiplin PSSI telah menggelar sidang di Jakarta pada Rabu (12/2). Hasilnya, Komisi Disiplin PSSI mengeluarkan lima keputusan yang menjatuhkan hukuman kepada beberapa pihak yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin.
Melalui siaran persnya, Ketua Komisi Disiplin PSSI, DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS, menyatakan Komdis menjatuhkan hukuman per tanggal 12 Februari 2014 terhadap: 1. PANITIA PELAKSANA PERTANDINGAN PERSEBAYA SURABAYA, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut karena menyalakan flare, dengan hukuman denda Rp. 50 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014. 2. PANITIA PELAKSANA PERTANDINGAN PUTRA SAMARINDA, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut karena menyalakan kembang api dan petasan, dengan hukuman denda Rp. 50 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014. 3. DANIEL ROEKITO, pelatih PERSEPAM MADURA UNITED, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut terhadap PT. LIGA INDONESIA karena menuduh tanpa dasar melalui media massa elektronik tentang pembagian 2 wilayah ISL dimana penempatan Persepam MU masuk di grup timur ada unsur politis dan hal itu membunuh timnya, dengan denda Rp. 100 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014. 4. H. A. KADIR HALID, ketua ASPROV PSSI SULSEL, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut terhadap ANGGOTA-ANGGOTA ASPROV PSSI SULSEL dan PSSI karena melakuan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel dan mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik, dengan denda Rp. 200 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014. 5. RYAN LATIEF, pengurus klub MAKASSAR UNITED, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut terhadap PSSI karena mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik, dengan denda Rp. 200 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014. (Sumber ligaindonesia) >