Karena Merek Celana Dalam, Ronaldo Digugat ke Pengadilan
Rhode Island - Mega bintang Portugal dan Real Madrid, Cristiano Ronaldo, digugat ke pengadilan gara-gara menggunakan merek CR7 pada produk celana dalam yang diproduksi JBS Textile Group. Gugatan tersebut dilayangkan pakar kebugaran asal Amerika Serikat, Christopher Renzi, ke Pengadilan Federal Rhode Islands terkait hak paten CR7. Renzi mengklaim dirinya sebagai pemegang hak paten CR7. Menurut pengacaranya, Michael Feldhuhn, CR7 adalah inisial nama Renzi dan tanggal kelahiran 7 Oktober. Hak paten CR7 telah didaftarkan pada tahun 2009 dan digunakan pada produk jeans, T-Shirt, dan DVD fitness yang dipasarkannya. "Gugatan dilayangkan berlandaskan siapa yang menggunakan label itu pertama kali. Kami bisa buktikan bahwa kami yang pertama memakai CR7 dalam urusan komersial di AS. Mereka tak punya hak paten sebab mereka tak pernah memakainya," tegas Feldhuhn sebagaimana disitat mirror. Sebelumnya, JBS Textile Group telah meminta Renzi melepas hak patennya dengan alasan CR7 sudah identik dengan Ronaldo sejak lama. Perusahaan asal Denmark itu merasa Renzi hanya memanfaatkan kepopuleran label CR7.