Indonesia Berita

Erick Thohir Tanggapi Kabar Miring Perubahan Statuta Masa Jabatan Ketua Umum PSSI

Rizqi Ariandi - Selasa, 29 April 2025

BolaSkor.com - PSSI akan menggelar Kongres Tahunan pada 4 Juni 2025 di Jakarta. Salah satu agenda yang akan dibahas dalam kongres adalah perubahan statuta PSSI.

Perubahan statuta itu menyangkut kewenangan Asprov, hingga status keanggotaan dan voters. Status voters akan diperbarui karena ada tim yang promosi dan degradasi. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi.

Yang menarik, Yunus Nusi juga menyinggung bahwa ada rencana perubahan statuta mengenai masa jabatan Ketua Umum PSSI dari dua periode menjadi tiga periode.

Baca Juga:

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Pusat Beri Pesan untuk Asprov Jabar

Perubahan Statuta Jadi Agenda Kongres PSSI 2025 di Jakarta

Sering Dampingi Gerald Vanenburg, Indra Sjafri Masih Menjabat Posisi Penting di PSSI

"Itu masih dalam drafting. Akan ada proses sosialisasi. Belum apakah benar atau tidak, kan semua ada proses sosialisasi. Dan, nanti akan diputuskan di kongres," ujar Yunus.

Tanggapan Erick Thohir

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengatakan secara peraturan FIFA memperbolehkan seseorang memimpin federasi anggotanya maksimal dalam tiga kali masa jabatan. PSSI mengikuti aturan itu.

"Jadi tidak ada yang diubah," ujar Erick Thohir.

Ketua
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (PSSI)

Erick Thohir menjelaskan bahwa dirinya tidak ada rencana untuk menambah periode masa jabatan Ketua Umum PSSI lewat perubahan statuta.

"Jangan sampai PSSI ini ketua umum-nya itu-itu saja. Harus ada batasan (masa jabatan)," ucap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Bunyi Statuta PSSI Tentang Masa Jabatan Ketua Umum PSSI

Ketua Umum PSSI berhak menjabat selama tiga periode atau tiga kali masa jabatan telah diatur dalam statuta PSSI tahun 2019. Pada Bab V tentang Komite Eksekutif, Pasal 38 Nomor 3 menjelaskan hal tersebut.

"Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk menjabat menjadi Ketua Umum selama lebih dari tiga kali masa jabatan," bunyi pasal tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel