Football

Sport

Feature

Result

Show

Liga Indonesia Indonesia Berita

The Jakmania Cabut KTA Tersangka Insiden Bus EPA Persib, Korwil Kota Bambu Dibekukan

Rizqi Ariandi - Minggu, 25 Oktober 2026

BolaSkor.com - Pengurus Pusat (PP) The Jakmania mengambil langkah tegas terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden penyerangan bus tim EPA Persib Bandung di Rest Area Batang KM 360 pada 11 Oktober 2026.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosial Infokom The Jakmania, organisasi suporter Persija Jakarta itu mengakui bahwa tiga pelaku penyerangan bus EPA Persib Bandung, yakni BAP, MF alias T, dan HH merupakan anggotanya.

Ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang. Sebagai konsekuensinya, BAP, MF alias T, dan HH diberhentikan atau dicabut keanggotaannya sebagai The Jakmania.

Baca Juga:

Eks Ketum The Jakmania Saran Persija Tidak Banding Sanksi Komdis PSSI

PP The Jakmania juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa penyerangan bus EPA Persib Bandung yang dilakukan oleh anggotanya.

"Bahwa benar BAP, MF alias T, dan HH merupakan anggota the Jakmania. Kami atas nama Pengurus Pusat the Jakmania memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang dirugikan serta seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut," tulis keterangan The Jakmania.

Sesuai dengan Pasal 7 huruf e, Pasal 37 angka 3, dan Pasal 38 angka 1 huruf d Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pengurus Pusat the Jakmania telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 069/PPTM/X/26, Nomor 070/PPTM/X/26, dan Nomor 071/PPTM/X/26 tentang Pemberhentian/Pemecatan BAP, MF alias T, dan HH dari keanggotaan the Jakmania.

Korwil The Jakmania Kota Bambu Dibekukan

Langkah tegas juga diambil PP The Jakmania kepada koordinator wilayah atau korwil Kota Bambu yang menaungi ketiga tersangka.

Korwil yang berada di wilayah Jakarta Barat itu resmi dijatuhi sanksi organisasi berupa pembekuan.

Atas dasar kejadian tersebut, kami juga menjatuhkan sanksi organisasi melalui Surat Keputusan Nomor 068/PPTM/X/26 kepada the Jakmania Kota Bambu, selaku korwil/wilayah resmi yang menaungi ketiga oknum tersebut, berupa pembekuan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Artikel Asli