BolaSkor.com - Polres Bogor menegaskan pelaku pembacokan suporter Persib Bandung berinisial MR (29) bukan bagian dari kelompok suporter sepak bola tertentu. Polisi menduga aksi kekerasan yang menewaskan korban berinisial ARK (16) tersebut dilakukan secara sengaja.
ARK meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) malam. Peristiwa itu terjadi setelah korban menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Baca Juga:
Alasan Shin Tae-yong Sulap Rizky Ridho Jadi Gelandang di Persija
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban hendak pulang dari stadion sekitar pukul 23.05 WIB.
Saat perjalanan pulang, korban bersama seorang rekannya melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang sedang berkonvoi. Keduanya kemudian memutuskan untuk mengikuti rombongan tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik rekan korban.
Namun, ketika rombongan berhenti sejenak di Jalan Raya Jakarta-Bogor, korban memilih turun dan menggunakan sepeda motornya sendiri. Keputusan tersebut membuat korban terpisah dari rekannya.
Ketika rekannya ini hendak pulang justru menemukan adanya kerumunan di tengah jalan, ketika dicek ternyata korban telah tergeletak dengan keadaan luka usai dibacok oleh pelaku berinisial MR (29) menggunakan celurit,
ujar Arfan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (29/10).
Rekan korban kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan evakuasi. ARK selanjutnya dibawa ke RSUD Bakti Pajajaran, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Bukan Bagian dari Kelompok Suporter
Setelah kejadian tersebut, Polres Bogor melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembacokan. Hasilnya, polisi menangkap MR di kediamannya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sekaligus mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga:
Persija Siapkan Rotasi Besar di League Cup, Shin Tae-yong Beri Kesempatan Pemain Pelapis
Arfan menegaskan bahwa MR bukan suporter klub sepak bola tertentu, berbeda dengan isu yang sempat beredar setelah insiden tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Polisi juga menduga tindakan yang dilakukan MR merupakan aksi kekerasan yang disengaja, bukan semata-mata persoalan antarsuporter.
Yang pasti bukan dibilang suporter yang diisukan dan sebagainya, karena pelaku yang kita amankan dia pada saat di sana, dia langsung melakukan, sengaja untuk kekerasan tersebut,
kata Arfan.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan penyesuaian pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Polisi memastikan penyidikan kasus yang menewaskan remaja tersebut terus berjalan.