Football

Sport

Feature

Result

Show

Berita

Lapangan Padel Tanpa Izin di Jaksel Disegel Pemkot

Rizqi Ariandi - Senin, 16 Maret 2026

BolaSkor.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menyegel bangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Moh. Kahfi 1, RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan hasil pengawasan, pembangunan lapangan padel itu masih dalam tahap konstruksi, namun tetap berjalan tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan.

Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan melalui perangkat daerah terkait telah melakukan penindakan administratif secara bertahap. Proses tersebut dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap, hingga akhirnya Surat Perintah Pembongkaran.

Baca Juga:

Hasil IBL 2026 Pekan ke-9: Pelita Jaya Ditempel Ketat Bogor Hornbills

Hasil Swiss Open 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Rebut Posisi Runner-Up

Tumbang di Markas Lazio, Pengingat Misi Sesungguhnya AC Milan Bukanlah Scudetto

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, yang memimpin langsung proses penyegelan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada pengecualian bagi pemilik bangunan maupun pelaku usaha terkait kewajiban mengurus perizinan sebelum memulai konstruksi.

"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat," ujar Ali.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian. Setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi," ujarnya menambahkan.

Baru Dua Lapangan Padel yang Punya SLF

Pemkot Jakarta Selatan menyegel lahan yang akan dibangun lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3). (BolaSkor.com/Rizqi Ariandi)

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyebut sebagian besar lapangan padel di Jakarta saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Mungkin hampir semua ya. Hanya ada dua yang punya SLF setahu saya sampai kemarin," kata Vera.

Saat ditanya mengenai lokasi dua lapangan padel yang telah memiliki SLF tersebut, Vera menjelaskan bahwa keduanya berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Di Jakarta Pusat. Yang lain belum,” ucapnya.

Vera juga menegaskan bahwa lapangan padel yang belum memiliki SLF tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup. Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi, kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya, sehingga dimungkinkan untuk operasi, khususnya sebagai lapangan padel," jelas Vera.

Adapun, jika terdapat lapangan padel yang telah memiliki izin namun menuai keluhan dari warga, Vera mengatakan penyelesaiannya dapat difasilitasi oleh pemerintah wilayah setempat.

"Kalau yang sudah dapat izin dan dikomplain warga, itu menjadi bagian tugasnya Bapak atau Ibu Wali Kota, Camat, dan Lurah untuk menjadi fasilitator bagi pemilik atau pengelola padel dengan masyarakat. Itu kita harapkan bisa diselesaikan secara musyawarah, termasuk terkait jam operasional," katanya.

"Jam operasional tetap sesuai arahan Pak Gubernur, sampai jam 22.00," ujar Vera.

Baca Artikel Asli