Keterangan itu diungkapkan Asep Saputra dalam acara Media Workshop Menyongsong Kompetisi 2014, di Senayan, Jakarta, Jumat (31/1). Asep menyosialisasikan regulasi pasal 49 yang menyoroti sikap pelatih yang tidak menggelar konferensi pers usai pertandingan. “Pelatih kepala dan pemain yang masuk dalam daftar susunan pemain dari masing-masing tim yang bertanding, wajib hadir dan berpartisipasi dalam pre match conference,” papar Asep Saputra, Jumat (31/1). “Konferensi pers setelah pertandingan wajib diselenggarakan di stadion, dan dimulai selambat-lambatnya 15 menit setelah pertandingan berakhir,” jelasnya. Manajemen klub dan pelatih yang melangar, akan diberikan peringatan. Bila mengulangi pelanggaran, PT Liga Indonesia akan memberikan sanksi berupa denda. “Kami memberikan peringatan. Kemudian, sanksi berupa denda bila tuan rumah tidak menggelar konferensi pers dan pelatih tidak ada. Sanksi denda sebesar Rp 10 juta,” ujarnya. Kebijakan ini dibuat dalam kompetisi ISL pada musim 2014, agar memudahkan media dalam mendapatkan informasi. Sekaligus menghindari terjadinya beberapa pelatih kepala yang tidak hadir dalam acara konferensi pers seperti pada kompetisi ISL musim 2013.
>