Timnas Indonesia

Resmi Jadi WNI, Cyrus Margono Bakal Dilirik Shin Tae-yong?

Rizqi AriandiRizqi Ariandi - Kamis, 21 Maret 2024
Resmi Jadi WNI, Cyrus Margono Bakal Dilirik Shin Tae-yong?
Cyrus Margono berfoto dengan Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan. (instagram.com/hamdan.hamedan)

BolaSkor.com - Kiper Panathinaikos B, Cyrus Margono, resmi menyandang status WNI (Warga Negara Indonesia). Cyrus mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Kamis (21/3) pagi WIB.

Cyrus tiba di Kanwil Kemenkumham DKI pada pukul 08.15 WIB. Dia didampingi oleh ayahnya, Johan Margono, yang berasal dari Bali. Turut hadir mendampingi Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan.

Menurut penjelasan Hamdan, Cyrus mendapatkan paspor Indonesia bukan dari jalur naturalisasi. Cyrus menjadi WNI melalui jalur Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) setelah sempat melepas paspor Indonesia-nya.

Baca Juga:

Prediksi dan Statistik Timnas Indonesia Vs Vietnam: Optimistis Menang

Timnas Indonesia Tidak Full Team, Sandy Walsh Tetap Pede Sikat Vietnam

Setelah resmi menjadi WNI, Cyrus bisa bermain untuk Timnas Indonesia. Cyrus bisa menjadi opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, yang juga menantikan rampungnya proses naturalisasi kiper keturunan yang bermain di FC Dallas, Maarten Paes.

"Sekadar informasi, Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia, lalu diberikan kesempatan memilih Indonesia melalui PP (Peraturan Pemerintah) No 21 Pasal 3A dan Permenkumham No 13 Tahun 2023," kata Hamdan melalui akun Instagram pribadinya, @hamdan.hamedan.

Cyrus Margono.(Istimewa)

Kasus Cyrus Margono ini hampir mirip dengan bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott. Pemain Bristol Rovers itu tidak menjalani proses naturalisasi untuk mendapatkan paspor Indonesia.

Ibu Elkan diketahui memiliki kewarganegaraan Indonesia, sehingga Elkan tinggal memilih kewarganegaraan. Hal itu diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 6.

Pasal tersebut mengatur jikalau anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat memilih salah satu kewarganegaraan ketika si anak telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Pemilihan kewarganegaraan ini disampaikan secara tertulis paling lambat tiga tahun setelah si anak berusia 18 atau menjalani pernikahan.

Elkan Baggott mendapatkan KTP dan paspor Indonesia pada 9 November 2021. Saat itu Elkan berusia 17 tahun.

Timnas Indonesia Cyrus Margono Shin Tae-yong Breaking News
Ditulis Oleh

Rizqi Ariandi

Posts

4.406

Bagikan