Termasuk PSM dan Persis, APPI Tuntut 9 Klub Lunasi Tunggakan Gaji
BolaSkor.com - Asoasiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) menuntut sembilan klub untuk melunasi tunggakan gaji. Sembilan klub tersebut adalah PSM Makassar, PSPS Riau, Kalteng Putra, PSKC Cimahi, Sriwijaya FC, Persis Solo, PSMS Medan, Mitra Kukar, dan Persijap Jepara.
Kasus tunggakan gaji ini sudah tertuang dalam putusan National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional Indonesia nomor 016/NDRC/III/2021 s/d 032/NDRC/III/2021.
APPI menegaskan, jika mereka belum menyelesaikan tunggakan gaji para pemain, nantinya tim tersebut akan menerima sanksi. Berupa larangan untuk mendaftarkan pemain pada gelaran kompetisi baik itu Liga 1 maupun Liga 2.
Baca Juga:
Persib Fokus Persiapkan Natshir dan Aqil Savik Jelang Liga 1
"Mengingat kompetisi yang akan segera bergulir, APPI mengingatkan untuk klub-klub untuk dapat melunasi tunggakannya," kata Wakil Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa saat jumpa pers virtual, Jumat (13/8).
"Tentu agar terhindar dari sanksi berupa larangan untuk mendaftarkan pemain baru untuk 3 periode transfer yang mengakibatkan klub tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi," jelasnya.
Hadi Febriansyah
4.870
Berita Terkait
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Rabu (17/12): Tambah 10 Medali Emas, Tim Indonesia Nyaman di Urutan Kedua
SEA Games 2025: Pecah Telur Medali Emas, Tim Equestrian Indonesia Bidik Target Lebih Tinggi
Talavera vs Real Madrid: Los Blancos Pantang Anggap Enteng Lawan
SEA Games 2025: Tim Berkuda dan Gulat Rebut Medali Emas Pertama
Chelsea ke Semifinal Piala Liga Inggris, Enzo Maresca Kembali Tersenyum
SEA Games 2025: Riau Ega Raih Medali Emas, Tim Panahan Indonesia Mendominasi
SEA Games 2025: Rendi dan Memo Ungkap Kisah di Balik Medali Emas Nomor Men's Double Sculls
Kylian Mbappe Menang Gugatan, PSG Harus Bayar Rp1 Triliun Lebih
SEA Games 2025: Resep Panahan Indonesia Kawinkan Emas Beregu Recurve
Jadi Kiper Terbaik FIFA 2025, Gianluigi Donnarumma Bidik Banyak Trofi di Manchester City