Pelaku Pelanggaran Streaming Ilegal Sepak Bola Terancam Sanksi Rp4 Miliar
BolaSkor.com - Pihak Kepolisian Jawa Barat sudah menetapkan status para terduga pelaku illegal streaming tersebut. Akhirnya berkas perkara para tersangka yang merupakan pengelola atau pemilik situs streaming ilegal telah memenuhi unsur pidana dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Sidang pun akan segera dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa perbuatan illegal streaming atas MOLA Content & Channels pada situs streaming ilegal yang dikelola tersebut.
Para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan guna menunggu proses persidangan sejak tanggal 19 Mei 2020.
Baca Juga:
Kelanjutan Premier League Tak Pasti, Manchester United Siapkan Kompensasi untuk Suporter
Pandemi Virus Corona, Chelsea Izinkan Willian Pulang ke Brasil
Sebelumnya, ada dua tersangka pelangaran Hak Siar Liga Inggris pada Desember 2019 lalu. Para tersangka melakukan perbuatan pidananya melalui situs streaming ilegal www.koragoll.com, www.tvxoe.com,
www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, www.pastivi.com, dan www.indiostv.com.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020, artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini ditempuh karena awalnya mereka sudah beritikad baik dengan mengumumkan melalui surat kabar nasional. Namun, untuk kasus ini, para tersangka tidak mengindahkan.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.