BolaSkor.com - Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Wijaya Noeradi menekankan pentingnya Gerakan Olimpiade (Olympic Movement) dan patuh terhadap Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal tersebut diungkapkannya setelah dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (1/7) sebagai saksi fakta atas permintaan Kemenpora dalam perkara gugatan Ketua Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) NTT, Semuel Haning, terhadap Menpora.
Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, memberikan penjelasan mengenai tata kelola olahraga dalam Gerakan Olimpiade, khususnya terkait cabang olahraga tinju.Termasuk setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengakui World Boxing (WB) sebagai international federation tinju dunia.
Baca Juga:
Siapkan Atlet untuk Persaingan Dunia, NOC Indonesia Perkuat Program Student-Athlete
NOC Indonesia Ukir Sejarah Usai Resmi Bermitra dengan Guardian Girls International
“NOC Indonesia diminta menjelaskan bagaimana tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade, termasuk perkembangan setelah IOC mencabut pengakuan terhadap IBA,” ujar Wijaya kepada awak media termasuk BolaSkor.com.
“NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing," jelasnya.
Ikuti Ketentuan IOC
Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) (Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al-As)
Wijaya menegaskan bahwa keputusan NOC Indonesia soal status keanggotaan Pertina sepenuhnya didasarkan pada ketentuan di Piagam Olimpiade dan Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia, bukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap organisasi tertentu.
“NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade, kami berkewajiban memastikan setiap anggota berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC,” katanya.
Menurut Wijaya, kepatuhan terhadap Olympic Charter merupakan prinsip mendasar yang harus dijalankan oleh seluruh NOC di dunia, tak terkecuali NOC Indonesia.
“Apabila NOC Indonesia tetap mempertahankan organisasi yang berafiliasi dengan federasi internasional yang tidak diakui IOC, maka justru NOC Indonesia yang dinilai tidak mematuhi Olympic Charter,” ujarnya.
“Setiap organisasi memiliki hak menentukan arah afiliasinya. Namun apabila orientasinya adalah mengikuti multievent yang berada dalam Gerakan Olimpiade seperti SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade, maka organisasi tersebut harus menjadi bagian dari federasi internasional yang diakui IOC,” jelasnya.
Wijaya menegaskan bahwa kepentingan atlet harus tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika organisasi.
“Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga. Kesempatan bertanding harus tetap terbuka melalui proses seleksi yang objektif dan tanpa diskriminasi sehingga pembinaan menuju SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade tetap berjalan,” tutup Wijaya.
Penulis: Gazza Roosaryatama