Exco Anggap Pernyataan Waketum PSSI terkait Sekjen Bikin Gaduh
BolaSkor.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro, menilai statment Wakil Ketua Umum (Waketum) Cucu Somantri soal Sekretaris Jenderal (Sekjen) bikin gaduh publik. Ia ingin kejadian ini tidak terulang lagi.
Sebelumnya, Ratu Tisha Destria mundur dari jabatannya selaku Sekjen PSSI. Setelah itu, Cucu Somantri membuat pernyataan bahwa Maaike Ira Puspita naik sebagai Sekjen PSSI, lantaran posisinya sebagai Wakil Sekjen. Pernyataan ini dilontarkan Cucu Somantri saat ditanyai awak media.
Namun, Cucu Somantri akhirnya membantah statment tersebut. Di samping itu, memang pemilihan Sekjen PSSI harus berdasarkan Statuta PSSI 2019.
Baca Juga:
Djohar Arifin Jadi Penyebab Ratu Tisha Mundur, Exco PSSI Beri Tanggapan
Sekjen PSSI merupakan jabatan vital dalam organisasi PSSI yang diatur dalam Pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI edisi 2019. Sekjen PSSI dipilih berdasarkan keputusan Ketum dan Exco PSSI melalui seleksi dengan serangkaian tes yang transparan dan akuntabel.
"Waketum jangan terulang lagi membuat statement yang seakan akan atas perintah Ketum PSSI. Seorang waketum seharusnya sudah tahu dan paham tentang Statuta PSSI. Jangan membuat statement yang dapat menjadi blunder pemberitaan dan menjadi kontra opini," kata Haruna.
"Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Dia harus menguasai sejumlah bidang di antaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara anggota PSSI dan antar federasi. Dengan demikian jelas Sekjen PSSI harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi," tambahnya.
Pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI yang mengatur kesekjenan berbunyi:
Sekretariat Jenderal harus melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi PSSI di bawah arahan Sekretaris Jenderal. Anggota dari Sekretariat Jenderal yang terikat oleh Peraturan Internal Organisasi PSSI harus memenuhi tugas yang diberikan dengan cara terbaik.
Sedangkan tanggung jawab dan tugasnya tertera dalam Pasal 61 Poin 3 Statuta PSSI. Bisa dibilang Sekjen PSSI menjadi tangan kanan Ketum PSSI:
1. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif
sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
2. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif,
Komite Tetap serta Komite Adhoc.
3. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan
Badan-Badan lain.
4. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap
dan Komite Ad-Hoc.
5. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
6. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
7. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi
Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
8. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
9. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa
campur tangan pihak luar.
10. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum.
Tengku Sufiyanto
17.779
Berita Terkait
Syarat PSSI untuk Pelatih Baru Timnas Indonesia Mengarah ke John Herdman
SEA Games 2025: Panahan dan Perahu Naga Sumbang Emas ke 74 dan 75 Tim Indonesia
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Rabu (17/12): Tambah 10 Medali Emas, Tim Indonesia Nyaman di Urutan Kedua
SEA Games 2025: Pecah Telur Medali Emas, Tim Equestrian Indonesia Bidik Target Lebih Tinggi
Talavera vs Real Madrid: Los Blancos Pantang Anggap Enteng Lawan
SEA Games 2025: Tim Berkuda dan Gulat Rebut Medali Emas Pertama
Chelsea ke Semifinal Piala Liga Inggris, Enzo Maresca Kembali Tersenyum
SEA Games 2025: Riau Ega Raih Medali Emas, Tim Panahan Indonesia Mendominasi
SEA Games 2025: Rendi dan Memo Ungkap Kisah di Balik Medali Emas Nomor Men's Double Sculls
Kylian Mbappe Menang Gugatan, PSG Harus Bayar Rp1 Triliun Lebih