Mengenal Jabatan Sekjen PSSI dan 10 Tugas Pokoknya
BolaSkor.com - Ratu Tisha Destria telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI. Ia mengumumkannya melalui sebuah unggahan video melalui akun Instagram pribadinya, @Ratu.Tisha pada Senin (13/4).
Ratu Tisha pun sudah mengirimkan surat kepada Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan perihal pengunduran dirinya. Ia mengakhiri jabatan Sekjen PSSI yang dijabatnya sejak 17 Juli 2017. Ketika itu, ia terpilih oleh Ketum PSSI saat itu, Edy Rahmayahdi dan para anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, setelah melalui serangkaian fit and proper test.
Lalu apa sebenarnya fungsi Sekjen PSSI dalam organisasi? Apa saja tugasnya? Lalu bagaimana pemilihannya? BolaSkor.com mencoba memberikan sebuah pembelajaran mengenai Sekjen PSSI dan tugas pokoknya.
Baca Juga:
4 Prestasi Serbapertama PSSI pada Era Ratu Tisha
Menpora Berharap Mundurnya Ratu Tisha dari PSSI Tak Ganggu Persiapan Piala Dunia U-20 2021
Sekjen PSSI merupakan jabatan vital dalam organisasi PSSI yang diatur dalam Pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI edisi 2019. Sekjen PSSI dipilih berdasarkan keputusan Ketum dan Exco PSSI melalui seleksi dengan serangkaian tes yang transparan dan akuntabel.
Saat itu, Ratu Tisha dipilih melalui seleksi dengan serangkaian tes yang transparan dan akuntabel. Walaupun tidak ada statuta yang mengatur tahap seleksi tersebut ketika itu. Ratu Tisha ketika itu menggantikan Ade Wellington yang mundur.
Sebelum Ratu Tisha, Sekjen PSSI dipilih langsung oleh Ketum dan persetujuan Exco PSSI. Mulai dari zaman Edy Rahmayahdi, La Nyalla Mattalitti, Djohar Arifin, hingga kebelakangnya.
Baca Juga:
Waketum PSSI Sebut Pemilihan Sekjen Baru Harus Berdasarkan Statuta Melalui Fit and Proper Test
Pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI yang mengatur kesekjenan berbunyi:
Sekretariat Jenderal harus melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi PSSI di bawah arahan Sekretaris Jenderal. Anggota dari Sekretariat Jenderal yang terikat oleh Peraturan Internal Organisasi PSSI harus memenuhi tugas yang diberikan dengan cara terbaik.
Sedangkan tanggung jawab dan tugasnya tertera dalam Pasal 61 Poin 3 Statuta PSSI. Bisa dibilang Sekjen PSSI menjadi tangan kanan Ketum PSSI:
1. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif
sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
2. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif,
Komite Tetap serta Komite Adhoc.
3. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan
Badan-Badan lain.
4. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap
dan Komite Ad-Hoc.
5. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
6. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
7. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi
Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
8. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
9. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa
campur tangan pihak luar.
10. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum.
Tengku Sufiyanto
17.880
Berita Terkait
Superkomputer Prediksi Hasil Juventus vs Cremonese: Peluang Menang Bianconeri Sangat Besar
John Herdman Kurang Fit, Sesi Perkenalan Resmi Diundur ke 13 Januari
Mauricio Souza Tanggapi Rumor Fajar Fathurrahman Gabung Persija Jakarta
Persija Kalah dari Persib Akibat Dua Kesalahan Individu
Persija Dikalahkan Persib, The Jakmania Tuntut Manajemen Evaluasi Pemain
Bandung bjb Tandamata Petik Pelajaran dari Kekalahan Lawan Jakarta Popsivo Polwan
PSSI Batalkan Konferensi Pers Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman Hari Ini
Indonesia Raih 91 Emas SEA Games 2025 dan Rebut Posisi Runner Up, CdM Apresiasi Seluruh Dukungan Berbagai Pihak
Hasil Serie A: Christopher Nkunku Cetak Gol Telat, AC Milan Imbang 1-1 di Fiorentina
Hasil Piala FA: Martinelli Hat-trick, Arsenal Hajar Portsmouth 4-1