Indonesia Berita

FIFA Kirim Surat, Erick Thohir Klaim Direstui Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI

Rizqi Ariandi - Senin, 22 September 2025

BolaSkor.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengeklaim FIFA merestui dirinya tetap memimpin PSSI.

Erick Thohir mengatakan FIFA sudah membalas surat PSSI terkait penunjukan dirinya sebagai Menpora baru.

Surat dari FIFA itu diterima PSSI pada Senin (22/9).

Dalam surat itu Erick Thohir menyebut FIFA tidak mempermasalahkan dirinya yang tetap menjabat sebagai orang nomor satu di PSSI meski saat ini menjadi Menpora.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Beri Tanggapan soal Rangkap Jabatan Erick Thohir, Harus Mematuhi Konstitusi

Erick Thohir Jadi Menpora, Nurdin Halid: Sebaiknya Mundur dari Ketum PSSI

Contoh Zainudin Amali, Pengamat Menilai Erick Thohir Harus Lepas Jabatan Ketum PSSI Setelah Jadi Menpora

"Tadi pagi saya dapat surat FIFA, yang menyatakan secara statuta dengan track record saya yang sudah ada selama ini di sepak bola itu tidak ada benturan kepentingan," kata Erick Thohir dalam keterangannya yang diterima BolaSkor.com pada Senin (22/9).

"Jadi saya clean and clear, nah tentu sebagai Menpora saya jaga keseimbangan itu," ujar Erick Thohir menambahkan.

Erick Thohir menegaskan Presiden Prabowo Subianto juga mendukung dirinya tetap menjadi Ketum PSSI, sekaligus sebagai Menpora.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada FIFA, atas kepercayaannya, dan Bapak Presiden juga, ketika pelantikan, juga bicara kepada saya secara langsung saya percaya bapak Erick bisa menjalankan semua dengan baik."

"Saat itu, saya tidak mau bicara sebelum ada black and white," tutur Erick Thohir.

Erick Thohir Jamin Tidak Anak Emaskan Sepak Bola

Sebagai Menpora Erick Thohir menjamin dirinya tidak akan menganakemaskan sepak bola atau PSSI.

"Tidak mungkin saya sebagai Menpora, anak emasnya sepak bola, enggak."

"Anak emas saya nanti itu cabang olahraga unggulan yang 13 atau 14 Cabor itu. Dan tentu olahraga yang lain, kita tata ulang," tuturnya.

Erick Thohir Tidak Tunjukkan Surat dari FIFA

Namun, sampai artikel ini ditayangkan, Erick Thohir maupun perwakilan PSSI tidak menunjukkan surat FIFA itu kepada publik.

Bukan kali ini saja Erick Thohir 'berlindung' di balik surat FIFA.

Saat menegakkan aturan larangan suporter away pasca Tragedi Kanjuruhan pada 2022 lalu, Erick Thohir kerap berdalih PSSI hanya menjalankan instruksi dari surat yang dikirimkan FIFA.

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Erick Thohir Harus Mematuhi Konstitusi

Menpora
Menpora Republik Indonesia dan Ketum PSSI, Erick Thohir. (Instagram Erick Thohir)

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan negara harus mematuhi konstitusi yang sudah ada dan ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi Menteri tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 23 poin c, bunyinya ialah 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga makin menegaskan bahwa pasal tersebut tidak hanya mengatur Menteri, tetapi juga Wakil Menteri.

"Berdasarkan putusan MK, sudah dilarang Menteri rangkap jabatan. Jadi, penegasan Pasal 23 itu sudah terang benderang," ujar Feri Amsari, saat dihubungi BolaSkor.com, Minggu (21/9).

Sebetulnya, rangkap jabatan Erick Thohir ini sudah terjadi sejak dirinya menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN dari Oktober 2019 hingga September 2025.

Pada 16 Februari 2023, Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.

Saat terpilih sebagai Ketum PSSI, Erick Thohir tidak melepaskan kursi Menteri BUMN.

Namun, kini sebagai Menpora, posisi Erick Thohir sebagai orang nomor satu di PSSI menjadi sorotan.

Pasalnya, dua posisi ini saling berkaitan, di mana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia menyalurkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke PSSI.

"Tinggal keberanian negara mematuhi konstitusi," jelas Feri Amsari.

"Kalau tidak, segala tindakannya dianggap bertentangan dengan konstitusi dan kepatuhan MK plus UU Kementerian Negara," tegasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel