Permohonan Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Diterima Kemenkumham


BolaSkor.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan yang diajukan PSSI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora. Pihak Kemenkumham pun akan segera melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan ketiga pemain tersebut sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun tiga pemain yang dimaksud di antaranya adalah Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama. Mereka ditargetkan bisa memperkuat Timnas Indonesia di babak Kualifikasi Piala Asia 2023 yang akan berlangsung pada 8-14 Juni 2022.
"Kami tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita memfilter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto.
Baroto menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dari segi aspek legal formal. Kemenkumham juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenpora dan PSSI soal kepantasan tiga pemain tersebut mendapat paspor Indonesia.
"Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah, kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Jordy Wehrmann, Shin Tae-yong Akan Komunikasi Langsung
Emil Audero Belum Juga Beri Kepastian, Shin Tae-yong Sudah Tahu
Sementara itu, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, mengatakan sudah memberikan penjelasan kepada Kemenkumham tentang alasan menaturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
PSSI juga mendapat penjelasan dari Ditjen AHU soal dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung proses perpindahan kewarganegaraan tiga pemain tersebut. Dari beberapa dokumen yang diperlukan, ternyata masih ada satu yang belum dilengkapi.
"Kami harus kasih beberapa dokumen seperti paspor, akta lahir, surat pernyataan. Nah, saat ini masih ada satu dokumen yang kurang, yang harus kami penuhi. Yaitu surat pernyataan bersedia pindah kewarganegaraan. Itu harus pihak Kedubes negara asal si pemain yang mengeluarkan, dengan diajukan oleh si pemainnya," tutur Hasani ketika dikonfirmasi BolaSkor.com.
Rizqi Ariandi
7.252
Berita Terkait
Prediksi dan Statistik Fulham vs Arsenal: Ujian di Craven Cottage

Prediksi dan Statistik Nottingham Forest vs Chelsea: The Blues Lanjutkan Tren

Kaesang Pangarep Tetap Jadi Owner Persis Solo, Keponakan Jokowi Masuk Dewan Komisaris

Hasil Super League 2025/2026: Persib Bandung Menang Telak atas PSBS di Maguwoharjo

Resmi Dikukuhkan dan Dilepas untuk Asian Youth Games dan Islamic Solidarity Games 2025, Tim Indonesia Siap Bertarung

Erick Thohir Persilakan Atlet Berangkat Mandiri ke SEA Games 2025: Tapi Belum Tentu Dapat Bonus
Dua Kali Kalah di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Disalip Malaysia

Link Streaming PSBS Biak vs Persib Bandung Jumat 17 Oktober 2025, Live Sebentar Lagi

Perkuat Sinergi dengan Jurnalis, I League Kembali Dukung Media Cup 2025

Prediksi dan Statistik Barcelona vs Girona: Saatnya Reset
