Permohonan Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Diterima Kemenkumham
BolaSkor.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan yang diajukan PSSI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora. Pihak Kemenkumham pun akan segera melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan ketiga pemain tersebut sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun tiga pemain yang dimaksud di antaranya adalah Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama. Mereka ditargetkan bisa memperkuat Timnas Indonesia di babak Kualifikasi Piala Asia 2023 yang akan berlangsung pada 8-14 Juni 2022.
"Kami tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita memfilter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto.
Baroto menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dari segi aspek legal formal. Kemenkumham juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenpora dan PSSI soal kepantasan tiga pemain tersebut mendapat paspor Indonesia.
"Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah, kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Jordy Wehrmann, Shin Tae-yong Akan Komunikasi Langsung
Emil Audero Belum Juga Beri Kepastian, Shin Tae-yong Sudah Tahu
Sementara itu, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, mengatakan sudah memberikan penjelasan kepada Kemenkumham tentang alasan menaturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
PSSI juga mendapat penjelasan dari Ditjen AHU soal dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung proses perpindahan kewarganegaraan tiga pemain tersebut. Dari beberapa dokumen yang diperlukan, ternyata masih ada satu yang belum dilengkapi.
"Kami harus kasih beberapa dokumen seperti paspor, akta lahir, surat pernyataan. Nah, saat ini masih ada satu dokumen yang kurang, yang harus kami penuhi. Yaitu surat pernyataan bersedia pindah kewarganegaraan. Itu harus pihak Kedubes negara asal si pemain yang mengeluarkan, dengan diajukan oleh si pemainnya," tutur Hasani ketika dikonfirmasi BolaSkor.com.
Rizqi Ariandi
7.570
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Imbang di Kandang Persebaya, Borneo FC Gagal Menang Tiga Laga Beruntun
Hasil Super League 2025/2026: Messidoro Borong Dua Gol, Dewa United Banten FC Menang Telak atas Persis
Link Streaming Persebaya vs Borneo FC, Sabtu 20 Desember 2025, Live Sebentar Lagi
Link Streaming Tottenham Hotspur vs Liverpool, Senin 21 Desember 2025
Link Streaming Newcastle United vs Chelsea, Sabtu 20 Desember 2025
Tim Indonesia Ukir Sejarah 30 Tahun Usai Jadi Peringkat Kedua SEA Games 2025
Link Streaming Dewa United Banten FC vs Persis Solo, Sabtu 20 Desember 2025 Live 15.30 WIB
Buntut Kisruh Napoli vs AC Milan, Presiden FIGC Peringatkan Max Allegri
Tim Indonesia Sukses Lampaui Target di SEA Games 2025, Ketua NOC Indonesia Sampaikan Rasa Bangga
7 Fakta Statistik Menarik Jelang Duel Tottenham Hotspur vs Liverpool