NOC Indonesia Menyayangkan Pernyataan Ketum KONI Pusat saat RDP bersama Komisi X DPR


BolaSkor.com - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) prihatin dan menyayangkan pernyataan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR-RI pada Kamis (23/1) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Marciano mengatakan NOC Indonesia telah melantik dan mengukuhkan suatu cabang olahraga (cabor). Sekretaris Jenderal (Sekjen) NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi prinsip keotonomian suatu federasi olahraga.
"NOC Indonesia sebagai penjaga kepentingan Gerakan Olimpiade (Olympic Movement) di Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip keotonomian di dalam menjalankan tata kelola (governance) organisasi keolahragaan, sehingga kami tidak akan mengintervensi pengelolaan suatu national federation atau cabang olahraga, termasuk di dalam melakukan proses demokrasi," kata Wijaya dalam keterangan resminya, Jumat (24/1).
Baca Juga:
Buah Diplomasi NOC Indonesia, OCA Siap Perjuangkan Pencak Silat Tampil di Asian Games
NOC Indonesia Rayakan Natal bersama Pengurus Cabor sekaligus Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan
NOC Indonesia Menciptakan Lingkungan Aman dan Berprestasi untuk Atlet
Wijaya menjelaskan bahwa NOC Indonesia memegang teguh Prinsip Olympisym yang termaktub dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Satu di anatara prinsip itu menyebutkan bahwa setiap organisasi olahraga di dalam Gerakan Olimpiade mempunyai hak dan kewajiban berotonomi.
"NOC Indonesia tidak melakukan pengukuhan maupun pelantikan seperti apa yang dituduhkan karena itu bukan wewenang kami. Dan pengukuhan di luar pengelolaan organisasi itu sendiri bertentangan dengan Prinsip otonomi yang dimaksud," ujar Wijaya.
Wijaya menambahkan, pada Kongres Istimewa tahun 2019, setelah disetujui Komite Olimpiade Internasional (IOC), NOC Indonesia mengesahkan AD/ART yang di dalamnya tidak memuat adanya wewenang untuk melakukan pengukuhan kepengurusan anggota-anggotanya.
Pengukuhan itu ditetapkan pada forum tertinggi yang memilih Ketua Umum dan/atau Dewan Eksekutif dalam bentuk Surat Keputusan forum yang dimaksud.
"Kami sangat menyayangkan pada forum RDP Komisi X DPR RI, yang seharusnya memberi pendapat faktual, namun justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan (misleading) atau bahkan tidak benar terhadap Komite Olimpiade Indonesia dengan menyatakan bahwa kami melantik dan mengukuhkan cabang olahraga,” tegas Wijaya.
Wewenang dan peran Komite Olimpiade Indonesia tertuang di dalam Piagam Olimpiade dan tidak terbatas pada memastikan kepatuhan terhadap Piagam Olimpiade di Indonesia. Tetapi juga memastikan bahwa setiap federasi nasional harus dikelola (governed) dengan dan patuh (comply) terhadap seluruh aspek dari Piagam Olimpiade dan peraturan federasi internasional (IF)-nya.
Lihat postingan ini di Instagram
"Oleh karena itu, apabila KONI Pusat mengungkit-ngungkit kewajiban akan kepatuhan terhadap prinsip otonomi yang dijunjung tinggi Piagam Olimpiade maka KONI Pusat harus berkomitmen juga menjalankan prinsip otonomi ini tanpa kecuali," tutup Wijaya.
Rizqi Ariandi
7.245
Berita Terkait
Manchester United Tetapkan Harga Bruno Fernandes Rp891 Miliar

Jadwal Siaran Langsung PSBS Biak vs Persib Bandung, Jumat 17 Oktober 2025

Kelelahan, Persib Bandung Belum Tentu Bisa Turunkan 4 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Lawan PSBS

Indonesia Bisa Kirim 800 Atlet ke SEA Games 2025 Usai Anggaran Ditambah, Incar Peringkat 3

Liverpool vs Manchester United: Ruben Amorim Siapkan Kejutan di Lini Tengah
Barcelona Harus Menunggu Momentum yang Tepat untuk Datangkan Julian Alvarez

Siapkan Terobosan, Florentino Perez Berniat Jual Saham Real Madrid
AS Roma vs Inter Milan: Pengganti Marcus Thuram yang Belum Pulih 100 Persen

Kabar Buruk untuk AC Milan, Adrien Rabiot Absen Sebulan

Persebaya Academy Resmi Diperkenalkan, Membangun Ekosistem Sepak Bola Surabaya dan Indonesia
