Lagi, Pengprov Taekwondo Layangkan Mosi Tidak Percaya atas Sikap Tak Profesional PBTI
BolaSkor.com - Kritik menghujam kinerja Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) terkait persiapan musyawarah nasional (Munas). Setelah Pengprov Jambi, kini kritik datang dari Ketua Harian Pengurus Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Jufari.
Ia menuding proses Munas Taekwondo Indonesia (TI) 2023 yang segera digelar PBTI penuh dengan kejanggalan dan tidak profesional.
"Munas kali ini sangat janggal dan tidak seperti periode-periode kepengurusan PBTI pada masa lalu, Kepengurusan PBTI saat ini sangat tidak profesional dalam menjalankan organisasi sesuai AD/ART Taekwondo Indonesia," kata Jufari.
Sebagai informasi, Munas TI akan digelar pada 4-5 September 2023. Salah satu agendanya adalah pemilihan ketua umum.
Baca Juga:
Pengprov Siapkan Mosi Tidak Percaya atas Banyak Kejanggalan di Tahapan Munas Taekwondo Indonesia
Tanpa Target, Shin Tae-yong Ingin Jalin Persahabatan Lewat Piala AFF U-23 2023
Kejanggalan Revisi Peraturan Organisasi
PBTI, lanjut Jufari, telah merevisi Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Musyawarah sebanyak 3 kali dalam tahun 2023. Yakni, pada bulan Juli dua kali dan terakhir 11 Agustus lalu.
"Mereka merevisi PO dimasa-masa persiapan Munas TI 2023 tinggal menghitung hari. Selain itu, mereka merevisi peraturan dengan tidak melibatkan Pengprov TI Se Indonesia dan tidak melalui rakernas," tutur Jufari.
Kejanggalan Tim TPP
Jufari juga mengatakan bahwa Tim TPP yang dibentuk PBTI sangat aneh. Tim TPP hanya melibatkan unsur PBTI, dimana seharusnya Tim TPP Munas melibatkan dari unsur pengprov, KONI Pusat dan PBTI.
"Persyaratan yang dikeluarkan Tim TPP Munas juga tidak sesuai peraturan dan undang-undang serta AD/ART Taekwondo Indonesia," kata Jufari.
Dalam persyaratan yang dibuat Tim TPP Munas, untuk maju sebagai calon ketua umum harus mendapatkan surat dukungan dari minimal 30 persen pemilik suara.
Padahal, di dalam AD/ART Taekwondo Indonesia, kata Jufari, tidak menyebutkan untuk maju sebagai calon ketua umum harus mendapat jumlah angka dukungan. Semua berhak mencalonkan dan dicalonkan. Dan di peraturan manapun tidak ada larangan baik perorangan, maupun organisasi untuk mencabut, menarik atau membatalkan serta mengalihkan dukungan ke calon lain.
"Syarat Tim TPP Munas TI tahun 2023 ini benar-benar sudah tidak sehat. Tidak ada sportifitas dan sangat tidak demokratis," katanya.
Jufari juga menduga salah satu anggota Tim TPP Munas merupakan anggota tim sukses salah satu calon. Sebab, oknum tersebut menghubungi pengprov-pengprov melalui seluler untuk meminta surat dukungan untuk salah satu bakal calon ketua umum.
"Dengan dasar-dasar tersebut, kami Pengprov TI Kalimantan Selatan akan mengirim surat ke PBTI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), KONI dan Kemenpora tentang mosi tidak percaya kepada PBTI Masa Bakti 2019-2023.
"PBTI telah menjalankan organisasi taekwondo dengan tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada," tutup Jufari.
(MerahPutih.com/Mula Akmal)
Tengku Sufiyanto
17.715
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Persik Menang atas Semen Padang, PSBS Biak Raih 3 Poin
Alasan di Balik Pemangkasan Hukuman Cristiano Ronaldo Terungkap, FIFA Panjat Sosial
Buat Kejutan di Australia Open 2025, Raymond/Joaquin Siap Naik Kelas
AC Milan Ingin Rekrut Ujung Tombak Borussia Dortmund pada Tengah Musim Ini
Daftar Resmi 23 Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025
Suporter Persija Bakal Penuhi SUGBK, Pelatih PSIM Merasa Tertantang
PSG Tantang Barcelona dalam Perburuan Marcus Rashford, Manchester United Diuntungkan
Persija Jakarta Ingin Kalahkan PSIM demi Bikin The Jakmania Bahagia
Pertemuan Arne Slot dan Liverpool Berakhir, Ultimatum Pemecatan Dilontarkan
Pemain yang Paling Sering Tampil Bersama Lionel Messi, Nomor Satu Bukan dari Timnas Argentina