Jadi Saksi Hidup, Refleksi Alta Ballah soal Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan

Rizqi AriandiRizqi Ariandi - Minggu, 01 Oktober 2023
Jadi Saksi Hidup, Refleksi Alta Ballah soal Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan
Para pemain Dewa United FC melakukan minute of silence atau mengheningkan cipta untuk mengenang para korban Tragedi Kanjuruhan. (Media Dewa United FC)

BolaSkor.com - Pemain Dewa United FC Alta Ballah mengalami peristiwa menggetirkan tepat pada satu tahun lalu, 1 Oktober 2022. Ya, itu adalah tanggal terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa karena kericuhan usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Alta ketika itu masih bermain untuk Persebaya Surabaya. Kejadian mencekam pada 1 Oktober itu masih terekam jelas dalam ingatannya.

"Waktu tidak terasa, tiba-tiba sudah satu tahun. Waktu itu di Kanjuruhan benar-benar mencekam," kata Alta.

Alta berharap peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Baik itu klub, pemain, maupun suporter.

"Itu jadi pelajaran untuk sepak bola kita, untuk jadi lebih dewasa dalam mendukung tim kebanggaan," tuturnya.

Baca Juga:

Satu Tahun Tragedi, Stadion Kanjuruhan Mulai Dipugar Menuju Standar Internasional

Tragedi Kanjuruhan, Hutang Darah Kebangkitan Sepak Bola Indonesia

Alta mengatakan dirinya merasakan keharuan yang cukup mendalam ketika momen mengheningkan cipta sebelum kick off Dewa United FC kontra Persebaya di Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (30/9). Dia tak menyangka bahwa waktu bergulir cepat.

"Waktu diberi tahu (peringatan) tragedi (Kanjuruhan), (sudah) satu tahun. 'Wah, sudah cepat sekali ya waktu'. Saya tetap berpesan ke suporter untuk mendukung tim sewajarnya saja," ucap Alta.

Atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini, enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, ketua panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suku Sutrisno 1 tahun penjara, dan AKP Has Darmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pada AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Bambang pada akhirnya dipidana penjara 2 tahun, sementara vonis untuk Wahyu lebih berat, yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Persebaya surabaya Arema FC Kanjuruhan Liga 1 Breaking News Dewa United FC
Ditulis Oleh

Rizqi Ariandi

Posts

4.312

Bagikan