Jadi Saksi Hidup, Refleksi Alta Ballah soal Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan
BolaSkor.com - Pemain Dewa United FC Alta Ballah mengalami peristiwa menggetirkan tepat pada satu tahun lalu, 1 Oktober 2022. Ya, itu adalah tanggal terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa karena kericuhan usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Alta ketika itu masih bermain untuk Persebaya Surabaya. Kejadian mencekam pada 1 Oktober itu masih terekam jelas dalam ingatannya.
"Waktu tidak terasa, tiba-tiba sudah satu tahun. Waktu itu di Kanjuruhan benar-benar mencekam," kata Alta.
Alta berharap peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Baik itu klub, pemain, maupun suporter.
"Itu jadi pelajaran untuk sepak bola kita, untuk jadi lebih dewasa dalam mendukung tim kebanggaan," tuturnya.
Baca Juga:
Satu Tahun Tragedi, Stadion Kanjuruhan Mulai Dipugar Menuju Standar Internasional
Tragedi Kanjuruhan, Hutang Darah Kebangkitan Sepak Bola Indonesia
Alta mengatakan dirinya merasakan keharuan yang cukup mendalam ketika momen mengheningkan cipta sebelum kick off Dewa United FC kontra Persebaya di Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (30/9). Dia tak menyangka bahwa waktu bergulir cepat.
"Waktu diberi tahu (peringatan) tragedi (Kanjuruhan), (sudah) satu tahun. 'Wah, sudah cepat sekali ya waktu'. Saya tetap berpesan ke suporter untuk mendukung tim sewajarnya saja," ucap Alta.
Atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini, enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, ketua panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suku Sutrisno 1 tahun penjara, dan AKP Has Darmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas.
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pada AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Bambang pada akhirnya dipidana penjara 2 tahun, sementara vonis untuk Wahyu lebih berat, yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Rizqi Ariandi
7.810
Berita Terkait
Ada Peluang Kembali ke Manchester United, Marcus Rashford Sudah Tentukan Masa Depannya
Layvin Kurzawa dan Dion Markx Main Lawan Malut United?
Pasang Badan, Pelatih Timnas Prancis Tidak Setuju Kylian Mbappe Diminta Lebih Banyak Bertahan
Hasil Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Sejarah Tercipta, Timnas Indonesia Bungkam Jepang 5-3 dan Menembus Final
Nova Arianto Pastikan Kurniawan Dwi Yulianto Gantikan Posisinya sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-17
Alessandro Del Piero Klaim Peluang Scudetto AC Milan Lebih Besar daripada Inter Milan
Tes Medis Sangat Ketat, AC Milan Dihindari Beberapa Agen Pemain
Perbandingan Jadwal AC Milan dan Inter Milan Sebelum Derby Della Madonnina: Nerazzurri Padat, Rossoneri Sepi
Mauro Zijlstra Rahasiakan Proses Transfer ke Persija dari Rekannya di Timnas Indonesia
Prediksi Starting XI Atalanta vs Juventus: Minim Rotasi