Jadi Saksi Hidup, Refleksi Alta Ballah soal Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan
BolaSkor.com - Pemain Dewa United FC Alta Ballah mengalami peristiwa menggetirkan tepat pada satu tahun lalu, 1 Oktober 2022. Ya, itu adalah tanggal terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa karena kericuhan usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Alta ketika itu masih bermain untuk Persebaya Surabaya. Kejadian mencekam pada 1 Oktober itu masih terekam jelas dalam ingatannya.
"Waktu tidak terasa, tiba-tiba sudah satu tahun. Waktu itu di Kanjuruhan benar-benar mencekam," kata Alta.
Alta berharap peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Baik itu klub, pemain, maupun suporter.
"Itu jadi pelajaran untuk sepak bola kita, untuk jadi lebih dewasa dalam mendukung tim kebanggaan," tuturnya.
Baca Juga:
Satu Tahun Tragedi, Stadion Kanjuruhan Mulai Dipugar Menuju Standar Internasional
Tragedi Kanjuruhan, Hutang Darah Kebangkitan Sepak Bola Indonesia
Alta mengatakan dirinya merasakan keharuan yang cukup mendalam ketika momen mengheningkan cipta sebelum kick off Dewa United FC kontra Persebaya di Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (30/9). Dia tak menyangka bahwa waktu bergulir cepat.
"Waktu diberi tahu (peringatan) tragedi (Kanjuruhan), (sudah) satu tahun. 'Wah, sudah cepat sekali ya waktu'. Saya tetap berpesan ke suporter untuk mendukung tim sewajarnya saja," ucap Alta.
Atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini, enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, ketua panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suku Sutrisno 1 tahun penjara, dan AKP Has Darmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas.
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pada AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Bambang pada akhirnya dipidana penjara 2 tahun, sementara vonis untuk Wahyu lebih berat, yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Rizqi Ariandi
7.356
Berita Terkait
Klasemen Sementara Grup H Piala Dunia U-17 2025 Usai Timnas Indonesia U-17 Dikalahkan Brasil
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Dikalahkan Brasil, Timnas Indonesia U-17 Berada di Ujung Tanduk
Rekor Tak Terkalahkan Terhenti di Tangan Sumsel United, Garudayaksa FC Jadikan Hal Ini sebagai Evaluasi untuk Putaran Kedua
Suporter Timnas Indonesia U-17 Kesulitan Dapat Tiket Pertandingan Lawan Brasil U-17
Link Streaming Brasil vs Indonesia di Piala Dunia U-17 2025 7 November 2025 dan Cara Menontonnya
Piala Dunia U-17 2025: Pelatih Persija Prediksi Timnas Indonesia U-17 Akan Kesulitan Hadapi Brasil
I League Gelar Drawing Liga Nusantara 2025/2026, Format hingga Regulasi Akan Berubah
Piala Dunia U-17 2025: Hadapi Brasil, Timnas Indonesia U-17 Diminta Tidak Kalah Sebelum Bertanding
FIFA Jatuhkan Sanksi kepada Thom Haye, Shayne Pattynama, dan PSSI
Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk Lawan Mali: Ada Ivar Jenner dan Mauro Zijlstra