Imam Nahrawi Minta KPK Beberkan Bukti Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Kamis, 19 September 2019
Imam Nahrawi Minta KPK Beberkan Bukti Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi. (BolaSkor.com/Rizki Fitrianto)

BolaSkor.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi, memberikan respons terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI. Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

"Saya harap ini bukan politis. Dan jangan sampai ada (sesuatu) di luar hukum. Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tuturnya kepada wartawan di kediamannya, Rabu (18/9) malam.

"Tentu, keluarga sangat terpukul. Tapi, saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini risiko jabatan sebagai menteri, harus siap dengan segala sesuatunya," tambahnya.

Baca Juga:

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Sempat Ucap Janji ke Cabor Sambo

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Berhasil Damaikan PB Djarum dengan KPAI

Meski begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tetap patuh terhadap proses hukum. Ia siap kapan saja diperiksa KPK.

"Sudah barang tentu harus juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saya berharap ini bukan sesuatu yang politis dan di luar hukum. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," lanjutnya.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan oleh KPK. Yang pasti, saya mengikuti proses hukum karena ini negara hukum. Sekali lagi, jangan ada unsur-unsur di luar hukum," ujar menteri asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.

Atas tindakan ini, Imam Nahrawi terancam dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menahan asisten pribadi politisi PKB tersebut, Miftahul Ulum. Dalam kesaksiannya, Ulum beberapa kali menyebut nama Imam.

KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali. Namun, Imam selalu mangkir.

"Belum ada jadwal pemanggilan dari KPK," tutur pria berusia 46 tahun tersebut.

Menpora Imam Nahrawi Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

15.023

Bagikan