Ketua Satgas Timnas Jawab Dugaan Pelanggaran Statuta PSSI
BolaSkor.com - Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, menilai posisi Syarif Bastaman sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Timnas Indonesia menyalahi aturan yang ada di statuta PSSI edisi 2019.
Pada pasal 64 ayat 3 tertulis Komite Pemilihan adalah badan independen di PSSI bersama dengan Komite Audit dan Komite Kepatuhan. Anggotanya dilarang terlibat dalam aktivitas eksekutif di PSSI.
Syarif Bastaman pernah menjadi Ketua Komite Pemilihan PSSI pada 2019. Saat itu ia menyaring nama-nama calon Ketua Umum hingga calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk periode 2019-2023.
"Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi)>," begitu isi pasal tersebut.
Baca Juga:
PT LIB Sebut Lanjutan Liga 1 dan Liga 2 Kemungkinan Besar Digelar Tanpa Penonton
Kemenpora Sebut Tak Pernah Melarang Timnas Indonesia U-19 jika Ingin TC di Korea Selatan
"Kalaupun sudah mengundurkan diri, tetap menyisakan pertanyaan. Karena selama periode kekuasaan, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) tak boleh (tak elok) mundur untuk menjadi menteri," kata Achsanul Qosasi dalam keterangannya.
"Pak Syarif Bastaman dulu adalah Ketua Komite Pemilihan saat Pemilihan Ketum terpilih saat ini. Ketua Komite Pemilihan itu memang tidak boleh berniat menjadi pengurus dalam periode kepengurusan yang pernah diseleksinya," tambahnya.
Menanggapi isu tersebut, Syarif Bastaman mengaku jabatannya saat ini tidak menyalahi aturan. Pasalnya sejak Mei 2020 lalu, ia sudah mengundurkan dari dari posisi Ketua Komite Pemilihan PSSI. Sehingga wajar saja ia menerima jabatan tersebut.
"Saya sudah mengundurkan diri dari ketua Komite Pemilihan sejak 8 Mei 2020 lalu dan ini sudah diterima oleh PSSI. Jadi menurut saya dan PSSI ketika saya menjabat sebagai ketua Satgas Timnas Indonesia itu tidak rangkap jabatan," ujar Syarif kepada BolaSkor.com.