Football

Sport

Feature

Result

Show

Inggris

Indonesia Jadi Negara Kedua Asia Tenggara yang Menegakkan Pelanggaran Hak Cipta Premier League

Tengku Sufiyanto - Jumat, 20 Desember 2019

BolaSkor.com - Dua orang di Thailand dituntut denda sebesar Rp 8 Miliar dan hukuman penjara yang bisa mencapai tiga setengah tahun, setelah terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Premier League di bulan November kemarin.

Aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku illegal streaming di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini di awali atas adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris, antara lain dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran/distribusi siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.

Saat ini, lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ekslusif dipegang oleh Mola TV hingga tiga musim mendatang. Saat diminta penjelasannya atas peristiwa ini pihak Mola TV menyampaikan pernyataan lewat penasihat hukumnya Uba Rialin.

Baca Juga:

Tertinggal 14 Poin dari Liverpool, Pep Guardiola: Kami Akan Coba Lagi Tahun Depan

Lolos ke-16 Besar Liga Champions, Manchester City Kini Fokus di Premier League

Pemain Manchester City Tak Hadir di Pesta Perayaan Natal Klub 2019

Arsenal
Arsenal (Twitter)

“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," katanya.

Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," ujarnya.

Melalui situs resminya, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal, dan kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.

Baca Artikel Asli