BolaSkor.com - Gianluca Prestianni telah memberikan keterangan dalam penyelidikan UEFA terkait dugaan pelecehan rasisnya terhadap Vinícius Junior selama pertandingan Benfica melawan Real Madrid di play-off Liga Champions pekan ini.
Seperti dilaporkan ESPN, UEFA sedang melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Vinicius menuduh Prestianni melakukan pelecehan rasial terhadapnya sambil menutupi wajahnya dengan bajunya, yang menyebabkan penghentian pertandingan selama 10 menit.
Baca Juga:
Pernyataan Resmi UEFA soal Dugaan Serangan Rasial kepada Vinicius Junior
Drama di Estadio da Luz: Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme, Jose Mourinho Angkat Bicara
ESPN mengabarkan, Prestianni telah memberikan keterangan yang menyatakan bahwa dia menyebut Vinicius dengan kata-kata hinaan anti-gay (homophobic) dalam bahasa Spanyol, bukan "monyet".
Madrid telah mengirimkan berkas berisi semua bukti yang tersedia kepada UEFA sebagai bagian dari penyelidikan.
Tetap Terancam Hukuman Berat
Vinicius Junior saat ditenangkan Aurelien Tchouameni dan Alvaro Arbeloa (Foto: FotMob)
Penyerang Madrid Kylian Mbappe memberikan penjelasan panjang lebar tentang apa yang telah dilihat dan didengarnya kepada media setelah pertandingan.
Mbappe mengatakan bahwa dia secara pribadi mendengar Prestianni melakukan pelecehan rasial terhadap Vinicius sebanyak lima kali.
"Saya mendengarnya," kata Mbappe. "Ada pemain Benfica yang juga mendengarnya."
Smenetara itu, pelatih Madrid Álvaro Arbeloa menyerukan agar Prestianni dihukum dan berharap kasus ini dapat menjadi titik balik dalam perjuangan melawan pelecehan rasial di sepak bola.
Pasal 14 peraturan disiplin UEFA menyatakan bahwa kerangka hukuman untuk pelecehan rasial dan anti-gay adalah sama.
"Setiap entitas atau orang yang tunduk pada peraturan ini yang menghina martabat manusia seseorang atau sekelompok orang dengan alasan apa pun, termasuk warna kulit, ras, agama, asal etnis, jenis kelamin, atau orientasi seksual, akan dikenakan sanksi skorsing minimal sepuluh pertandingan atau jangka waktu tertentu, atau sanksi lain yang sesuai," demikian bunyi peraturan tersebut.