Pemkot Jakarta Selatan menyegel lahan yang akan dibangun lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3). (BolaSkor.com/Rizqi Ariandi)

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyebut sebagian besar lapangan padel di Jakarta saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Mungkin hampir semua ya. Hanya ada dua yang punya SLF setahu saya sampai kemarin," kata Vera.

Saat ditanya mengenai lokasi dua lapangan padel yang telah memiliki SLF tersebut, Vera menjelaskan bahwa keduanya berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Di Jakarta Pusat. Yang lain belum,” ucapnya.

Vera juga menegaskan bahwa lapangan padel yang belum memiliki SLF tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup. Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi, kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya, sehingga dimungkinkan untuk operasi, khususnya sebagai lapangan padel," jelas Vera.

Adapun, jika terdapat lapangan padel yang telah memiliki izin namun menuai keluhan dari warga, Vera mengatakan penyelesaiannya dapat difasilitasi oleh pemerintah wilayah setempat.

"Kalau yang sudah dapat izin dan dikomplain warga, itu menjadi bagian tugasnya Bapak atau Ibu Wali Kota, Camat, dan Lurah untuk menjadi fasilitator bagi pemilik atau pengelola padel dengan masyarakat. Itu kita harapkan bisa diselesaikan secara musyawarah, termasuk terkait jam operasional," katanya.

"Jam operasional tetap sesuai arahan Pak Gubernur, sampai jam 22.00," ujar Vera.