Ketua Komisi X DPR-RI, Hetifah Sjaifudian, saat memimpin rapat. (Dokumentasi tim Hetifah Sjaifudian)

Pendekatan tersebut, menurut Hetifah, juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menempatkan olahraga pendidikan sebagai salah satu pilar dalam sistem keolahragaan nasional.

"Olahraga di sekolah tidak hanya membangun kebugaran, tetapi juga karakter, disiplin, dan kerja sama. Karena itu, penguatan ekosistem olahraga pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia," ujar Hetifah.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama tersebut, termasuk dalam penguatan fasilitas olahraga di sekolah, peningkatan kompetensi guru pendidikan jasmani, serta sistem pembinaan talenta yang terintegrasi dari tingkat sekolah hingga pembinaan prestasi nasional.

"Dengan sinergi yang kuat antara sektor pendidikan dan olahraga, kita dapat membangun jalur pembinaan atlet yang lebih sistematis sejak pendidikan dasar hingga menengah."

“Hal itu pada akhirnya akan memperkuat prestasi olahraga Indonesia di masa depan," tutur Hetifah.