Adapun sejatinya terdapat peraturan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan di beberapa posisi.

Aturan itu tertuang di Pasal 23 poin c Undang-Undang No.39 Tahun 2008, yang bunyinya ialah 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisai yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa negara harus bisa mematuhi konstitusi yang sudah ada dan ditetapkan itu.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga makin menegaskan bahwa pasal tersebut tidak hanya mengatur Menteri, tetapi juga Wakil Menteri.

"Berdasarkan putusan MK, sudah dilarang Menteri rangkap jabatan. Jadi, penegasan Pasal 23 itu sudah terang benderang," ujar Feri Amsari, saat dihubungi BolaSkor.com, Minggu (21/9).

"Tinggal keberanian negara mematuhi konstitusi," jelas Feri Amsari.

"Kalau tidak, segala tindakannya dianggap bertentangan dengan konstitusi dan kepatuhan MK plus UU Kementerian Negara," tegasnya.

Erick Thohir Berhati-hati