BMW: Kawasan Kumuh dan Mitos yang Menjadi Sengketa

Kawasan BMW awalnya merupakan pemukiman kumuh yang dihiasi Danau Sunter. BMW merupakan sebidang kawasan dengan luas 26,5 hektar, awalnya memang dirancang sebagai kawasan proyek ruang terbuka hijau oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1980-an. Namun, senja kala justru menjadikan BMW identik dengan tempat pembuangan sampah dan pemukiman kumuh.

Tak hanya itu, kawasan BMW yang dekat dengan Danau Sunter kerap melahirkan cerita mistis di masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar kerap melihat warga yang meminta petuah untuk penglaris dan lain-lain di kawasan taman BMW. Adapula masyarakat yang kerap melihat makhluk gaib.

Meski begitu, tanah kawasan BMW ternyata menjadi sengket rebutan dari kepemimpinan gubernur Sutiyoso, Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan.

Sengketa tanah BMW awalnya menjadi sengketa di tahun 1992. Perkara hukum yang ada di tanah itu, yakni gugatan pembatalan nilai pembebasan yang dilakukan oleh PT Buana Permata Hijau (Perusahaan Developer) dengan Pemprov DKI Jakarta tahun 1993. Gugatan tersebut mengambang begitu saja.

Kawasan Taman BMW. (IDNnews.co.id)

Tiba-tiba ada gugatan klaim lahan Taman BMW atas dasar Eigendom oleh Donald Guillame Cs (Ahli waris dari yang bernama Sa’amah, Pemilik Eigendom Nomer 309 bertahun 1930-an seluas 30 Hektar/300.000M2). Belum lagi, ada gugatan selanjutnya atas penggarap bernama Edy Gunawan Cs. (Ahli Waris Penggarap bernama Moh. Zakaria/Pensiunan TNI AD) dengan mengklaim pemilikan lahan di Taman BMW itu seluas 7 hektar.

Alhasil, semua gugatan berakhir dengan nihil. Semua penggugat tidak pernah hadir saat persidangan. Hakim pun memutuskan kawasan BMW kembali pada fungsinya.

Tahun 2008 lahir gugatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta karena telah melakukan penggusuran dan pembongkaran kawasan kumuh di BMW. Pemprov DKI Jakarta digugat Rp 8 miliar.Pada akhirnya, gugatan ini tidak terbukti karena warga mengaku tak pernah gugatan hukum secara formal, hanya mengadu kepada LBH.

Kemudian, lahir sebuah masalah sengketa sertifikat tanah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT. Agung Podomoro pada tahun 2015. Belum lagi muncul kembali, gugatan dari PT Buana Permata Hijau kepada Pemprov DKI Jakarta.

Lanjut Baca lagi