MenporaMenpora Republik Indonesia dan Ketum PSSI, Erick Thohir. (Instagram Erick Thohir)

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan negara harus mematuhi konstitusi yang sudah ada dan ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi Menteri tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 23 poin c, bunyinya ialah 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga makin menegaskan bahwa pasal tersebut tidak hanya mengatur Menteri, tetapi juga Wakil Menteri.

"Berdasarkan putusan MK, sudah dilarang Menteri rangkap jabatan. Jadi, penegasan Pasal 23 itu sudah terang benderang," ujar Feri Amsari, saat dihubungi BolaSkor.com, Minggu (21/9).

Sebetulnya, rangkap jabatan Erick Thohir ini sudah terjadi sejak dirinya menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN dari Oktober 2019 hingga September 2025.

Pada 16 Februari 2023, Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.

Saat terpilih sebagai Ketum PSSI, Erick Thohir tidak melepaskan kursi Menteri BUMN.

Namun, kini sebagai Menpora, posisi Erick Thohir sebagai orang nomor satu di PSSI menjadi sorotan.

Pasalnya, dua posisi ini saling berkaitan, di mana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia menyalurkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke PSSI.

"Tinggal keberanian negara mematuhi konstitusi," jelas Feri Amsari.

"Kalau tidak, segala tindakannya dianggap bertentangan dengan konstitusi dan kepatuhan MK plus UU Kementerian Negara," tegasnya.