Ketua Umum PSSI berhak menjabat selama tiga periode atau tiga kali masa jabatan telah diatur dalam statuta PSSI tahun 2019. Pada Bab V tentang Komite Eksekutif, Pasal 38 Nomor 3 menjelaskan hal tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
"Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk menjabat menjadi Ketua Umum selama lebih dari tiga kali masa jabatan," bunyi pasal tersebut.