Bukan kali ini saja sebetulnya Erick Thohir rangkap jabatan sebagai Ketum PSSI dan pejabat pemerintah.

Sebelumnya, Erick Thohir yang memimpin PSSI sejak 2023 tidak melepaskan jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Kementerian BUMN tidak berkaitan atau bersinggungan secara langsung dengan PSSI.

Ini berbeda dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang punya posisi strategis sebagai regulator dan fasilitator terhadap federasi olahraga, termasuk dalam hal bantuan anggaran hingga infrastruktur.

Contohnya, pada 14 April lalu, PSSI mendapatkan bantuan Rp199 miliar dari Kemenpora.

Hal ini dikhawatirkan menjadi konflik kepentingan seandainya Erick Thohir, yang saat ini berstatus sebagai Menpora tetap menjadi Ketum PSSI.

Dalam statuta terbaru FIFA dan PSSI, memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur soal ketua federasi sepak bola yang rangkap jabatan di pemerintahan.

Hanya saja FIFA dalam statutanya menekankan terkait independensi, yang diatur dalam Pasal 15 Ayat C, di mana disebutkan bahwa masing-masing Asosiasi Anggota bersifat independen dan bebas dari gangguan politis.

"Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan," tulis Statuta FIFA Pasal 15 nomor 2.