Sebelumnya, kebohongan Elwizan mulai terungkap saat menangani PSS di tahun 2021. Manajemen PSS pun melayangkan laporan ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2021 lalu.

Ia mengaku lulusan Universitas Syah Kuala Banda Aceh. Manajemen PSS yang curiga mengirim surat ke universitas tersebut, ternyata bersangkutan bukan alumni.

PSS merasa dirugikan akibat ulah tersangka. Nilai taksir kerugian mencapai Rp254 juta, berupa gaji dan bonus.

Kini, tersangka terancam hukuman berlapis. Ia terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.