Persib Digugat Rp6,1775 Miliar

BolaSkorBolaSkor - Jumat, 14 Maret 2014
Persib Digugat Rp6,1775 Miliar
Persib Digugat Rp6,1775 Miliar
Bandung - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Risha Adiwidjaya, digugat oleh warga Bandung bernama Hamynudin Fariza terkait dugaan penipuan. Selain itu, ada empat pihak lain yang juga terkena gugatan, yakni Sekretaris Panitia Pelaksana Pertandingan Persib 2012/2013 Budi Bram Rahman (tergugat 2), mantan Ketua Pelaksana Laga Persib Ruri Bachtiar (tergugat 3), dan PSSI (tergugat 4). Hamynudin Fariza melayangkan gugatan kepada keempat pihak tersebut di di Pengadilan Negeri Bandung. Jumlah total ganti rugi materiil dan immateriil yang dituntut oleh penggugat mencapai Rp6,1775 miliar. “Tergugat ke-1, ke-2, dan ke-3 telah melakukan kebohongan pada 2013 sehingga merugikan saya Rp 1,775 miliar. Saya menuntut mereka menggganti kerugian tanggung renteng materiil Rp 1,775 miliar dan ganti kerugian immateriil Rp 5 miliar,” tandas Hamynudin Fariza. “Karena tergugat ke-3 Ruri tidak hadir, akhirnya sidang ditunda seminggu. Padahal, para tergugat lain termasuk wakil dari PSSI sudah hadir. Sementara ini kami ikuti saja jadwal ulang sidang oleh pengadilan.Polda juga sudah menetapkan Risha sebagai Direktur PT Persib sebagai tersangka penipuan terhadap saya,” lanjutnya. Perkara ini dimulai saat Hamynudin Fariza diminta untuk membantu utang Ruri Bachtiar kepada PT PBB sebesar Rp1. 775 miliar rupiah. Tergugat 1, 2, dan 3 berjanji akan memberikan hak penuh kepada Hamynudin Fariza sebagai Pelaksana Laga Persib Bandung di ISL 2013. “Namun, hingga berakhirnya musim ISL 2013, penggugat tidak diberi hak maupun kewenangan sebagai pelaksana pertandingan kandang Persib di Liga Super. Tergugat telah membohongi saya dan melawan hukum,” tukas Hamynudin Fariza. Persib Digugat Rp6,1775 Miliar Bandung - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Risha Adiwidjaya, digugat oleh warga Bandung bernama Hamynudin Fariza terkait dugaan penipuan. Selain itu, ada empat pihak lain yang juga terkena gugatan, yakni Sekretaris Panitia Pelaksana Pertandingan Persib 2012/2013 Budi Bram Rahman (tergugat 2), mantan Ketua Pelaksana Laga Persib Ruri Bachtiar (tergugat 3), dan PSSI (tergugat 4). Hamynudin Fariza melayangkan gugatan kepada keempat pihak tersebut di di Pengadilan Negeri Bandung. Jumlah total ganti rugi materiil dan immateriil yang dituntut oleh penggugat mencapai 6,1775 miliar rupiah. “Tergugat ke-1, ke-2, dan ke-3 telah melakukan kebohongan pada 2013 sehingga merugikan saya Rp 1,775 miliar. Saya menuntut mereka menggganti kerugian tanggung renteng materiil Rp 1,775 miliar dan ganti kerugian immateriil Rp 5 miliar,” tandas Hamynudin Fariza, Jumat (14/3). “Karena tergugat ke-3 Ruri tidak hadir, akhirnya sidang ditunda seminggu. Padahal, para tergugat lain termasuk wakil dari PSSI sudah hadir. Sementara ini kami ikuti saja jadwal ulang sidang oleh pengadilan.Polda juga sudah menetapkan Risha sebagai Direktur PT Persib sebagai tersangka penipuan terhadap saya,” lanjutnya. Perkara ini dimulai saat Hamynudin Fariza diminta untuk membantu utang Ruri Bachtiar kepada PT PBB sebesar Rp1. 775 miliar rupiah. Tergugat 1, 2, dan 3 berjanji akan memberikan hak penuh kepada Hamynudin Fariza sebagai Pelaksana Laga Persib Bandung di ISL 2013. “Namun, hingga berakhirnya musim ISL 2013, penggugat tidak diberi hak maupun kewenangan sebagai pelaksana pertandingan kandang Persib di Liga Super. Tergugat telah membohongi saya dan melawan hukum,” tukas Hamynudin Fariza.
Risha adiwijaya Pt pbb Persib digugat Persib Bandung
Ditulis Oleh

BolaSkor

Admin Bolaskor.com.
Posts

11.185

Bagikan