Penjual STB dengan Konten Sepak Bola Ilegal Diproses Hukum
BolaSkor.com - Sepuluh penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal berurusan dengan hukum. Mereka ditangani langsung oleh Bareskrim Polri setelah mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce.
MOLA selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta melakukan upaya hukum terhadap para penjual tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pihak pemegang hak sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa, namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar. Hal itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Hak Cipta untuk melakukan langkah persuasif lebih dulu sebelum upaya hukum.
Baca Juga:
Teco Bicara soal Lisensi dan Tuduhan Umpatan Kasar Kontra Barito Putera
Tanpa Pemain di Luar Negeri, Timnas Putri Singapura Pede Hadapi Indonesia
"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo selaku kuasa hukum MOLA dalam rilis yang diterima.
"Adalah benar adanya bahwa MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial."
Dijelaskan pula bahwa MOLA memiliki dasar hukum dan atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Fajar memastikan sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaayan Intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi. Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.
Frengky Aruan
15.464
Berita Terkait
Jadwal Siaran Langsung Duel Coppa Italia Antara Inter Milan vs Torino, Live di ANTV
3 Pemain Muda Termahal di Bursa Transfer Januari 2026
Selangkah Lagi Tandatangani Kontrak Baru, Kenan Yildiz Akan Jadi Pemain Bergaji Tertinggi Juventus
Analisis Fabio Capello: Bodoh jika AC Milan Tidak Memikirkan Scudetto
Sergio Castel, Striker Anyar Persib Bandung
Hadapi Jepang di Semifinal, Timnas Futsal Indonesia Targetkan Tiket Final Piala Asia Futsal 2026
Butuh Playmaker Pengalaman, Hansi Flick Dorong Barcelona Gaet Bernardo Silva
Tak Terkalahkan dalam 22 Laga, AC Milan Siap Ramaikan Perburuan Scudetto
Eks Penyerang Malaga Sepakat Gabung Persib Bandung
Arsenal ke Final Piala Liga Inggris, Eberechi Eze Tak Sabar Main di Wembley