Penjual STB dengan Konten Sepak Bola Ilegal Diproses Hukum


BolaSkor.com - Sepuluh penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal berurusan dengan hukum. Mereka ditangani langsung oleh Bareskrim Polri setelah mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce.
MOLA selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta melakukan upaya hukum terhadap para penjual tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pihak pemegang hak sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa, namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar. Hal itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Hak Cipta untuk melakukan langkah persuasif lebih dulu sebelum upaya hukum.
Baca Juga:
Teco Bicara soal Lisensi dan Tuduhan Umpatan Kasar Kontra Barito Putera
Tanpa Pemain di Luar Negeri, Timnas Putri Singapura Pede Hadapi Indonesia
"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo selaku kuasa hukum MOLA dalam rilis yang diterima.
"Adalah benar adanya bahwa MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial."
Dijelaskan pula bahwa MOLA memiliki dasar hukum dan atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Fajar memastikan sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaayan Intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi. Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.
Frengky Aruan
15.464
Berita Terkait
Superkomputer: Setelah Derby Peluang Manchester United Degradasi Lebih Besar ketimbang Masuk Lima Besar
Athletic Bilbao vs Arsenal: Jalan The Gunners Menjadi Penakluk Spanyol

Real Madrid vs Olympique Marseille: Los Blancos Sering Bikin Tim Prancis Meringis

Manchester United Tercecer pada Peringkat Ke-14, Ruben Amorim di Ujung Tanduk

Solskjaer dan Ten Hag Dipecat Manchester United Sebelum Melawan Chelsea, Ruben Amorim Menyusul?

Manchester United Klub Terhebat dalam Menghancurkan Bakat Pemain

Wasit Dituding Buat Kesalahan, AC Milan Harusnya Dapat Tendangan Penalti Lawan Bologna

Klasemen Sementara Serie A 2025/2026: AC Milan Lima Besar, Juventus Tempel Napoli

Barcelona 6-0 Valencia, Malam yang Sempurna untuk Blaugrana
Rizky Ridho Sedang Urus Perpanjangan Kontrak di Persija, Minta Klausul Khusus Boleh Abroad
