Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Target Eleven!

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Rabu, 11 Januari 2023
Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Target Eleven!
Logo PSSI. (PSSI)

BolaSkor.com - Perusahaan asal Belgia, Target Eleven, ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (8/1), atas tuntutan kepada PSSI.

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menolak semua gugatan dari Pemohon (Targert Eleven). Dalam putusannya dalil gugatan (Target Eleven) kepada PSSI adalah salah alamat dan error in persona.

Sebelumnya, tuntutan Target Eleven juga tidak dibenarkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss. CAS memenangkan PSSI dari segala tuntutan.

Baca Juga:

Timnas Indonesia Gagal ke Final AFF, Ketum PSSI: Mari Tatap Piala Asia dan Piala Dunia U-20

Pemain Timnas Indonesia Kembali ke Klub, Ketum PSSI: Tetap Semangat, Kejar Prestasi Lebih Baik Lagi

Selain itu putusan CAS juga menjadi rujukan untuk menolak gugatan Target Eleven ini. Alasan lain Penggugat (Target Eleven) sama sekali tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

PSSI bersyukur dengan putusan ini. “PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013,” ujar Sekjen PSSI Yunus Nusi.

“Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,’’ tambahnya.

Pssi Yunus Nusi Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

15.125

Bagikan