Pemkot Surabaya Tawarkan Penggunaan GBT dan G10N ke Persebaya

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 30 Januari 2021
Pemkot Surabaya Tawarkan Penggunaan GBT dan G10N ke Persebaya
Persebaya Surabaya di Stadion Gelora 10 November. (BolaSkor.com/Kurniawan)

BolaSkor.com - Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya atau yang dikenal sebagai Wisma Persebaya masih berlanjut. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung perlahan melunak.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, sama-sama memenangkan PT Persebaya Indonesia (PT PI). Pemkot Surabaya sendiri mengajukan kasasi. Hal itu lantas direspons Persebaya dengan mengirimkan kontra memori kasasi Rabu (13/1) lalu.

Dalam perkembangannya, Pemkot Surabaya berupaya untuk mengajak Persebaya damai dengan memberikan penawaran. Yang pertama adalah build, operate, and transfer (BOT) kepada Persebaya untuk penggunaan lahan dan bangunan di Jl. Karanggayam.

Baca Juga:

Kebersamaan dengan Da Silva di Persebaya Bakal Mudahkan Makan Konate

Kisah Ruy Arianto, Winger Timnas U-16 Berjuang Sembuh dari Cedera ACL

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan jika skema BOT diterima oleh Persebaya, maka Wisma Karanggayam boleh dikelola sesuai keinginan dari Persebaya. Apakah mau membangun gedung-gedung di tanah tersebut dan seterusnya.

“Masukan dari kejaksaan, Peradi, dan tim kami, memang dimungkinkan kalau Persebaya mau menyewa Karanggayam dengan klausul. Bisa digunakan sistem BOT dengan Persebaya. Bisa juga sistem sewa. Itu salah satu skema yang kami tawarkan sesuai hasil rapat jajaran Pemkot Surabaya,” beber Whisnu Sakti.

Persebaya Surabaya juga dapat menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Stadion Gelora 10 November (G10N). Dua stadion kebanggaan Kota Pahlawan itu dapat digunakan sebagai homebase Bajol Ijo ketika mengikuti kompetisi maupun turnamen.

Lantas, apa yang perlu dilakukan Bajol Ijo andai menerima tawaran pemkot? Whisnu Sakti menyebutkan ada dua hal yang perlu dilakukan Persebaya. Pertama, Persebaya mencabut segala gugatannya. Kedua, mengikuti perda (peraturan daerah) terkait sewa dan sebagainya.

“Agar bisa kerja sama, ya harus begitu (cabut tuntutan). Kemudian untuk penggunaan GBT dan G10N, Persebaya harus mengikuti perda,” ungkap Whisnu Sakti.

“Kami akan melakukan diskusi bersama pihak Persebaya terkait hal ini. Secepatnya akan segera diselesaikan,” pungkasnya. (Laporan Kontributor Kurniawan/Surabaya)

Persebaya surabaya Liga 1
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Posts

15.464

Bagikan