Pelajaran untuk Tidak Siarkan Tayangan Termasuk Sepak Bola Secara Ilegal


BolaSkor.com - Jangan lagi menyiarkan tayangan secara ilegal. Mengingat potensi hukuman pidana dan denda yang akan diterima.
Sebagai contoh pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) di Kalimantan Timur. Ia dihukum tiga tahun penjara disertai denda Rp500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT. Bukadri Vision (BKV).
Sang pengelola atau terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Baca Juga:
Peluang ke 8 Besar Liga 2 Tertutup, Semen Padang Fokus Hindari Degradasi
Persija Harus Menang atas Persib, The Jakmania: Kalian Macan, Bukan Kucing
Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin dalam keterangan yang diterima.
Uba Rialin berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Frengky Aruan
15.464
Berita Terkait
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Man City vs Man United, Minggu 14 September 2025
Hasil Hong Kong Open 2025: Indonesia Terhenti di Babak Semifinal

Hasil Super League 2025/2026: Borneo FC Puncak Klasemen Usai Kalahkan PSIM

Hasil Super League 2025/2026: Persija Jakarta Ditahan Imbang Bali United di JIS

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Burnley vs Liverpool, Minggu 14 September 2025
Jadwal dan Link Streaming MotoGP San Marino Minggu 14 September 2025, Live Sebentar Lagi

Link Streaming Persija Jakarta vs Bali United Minggu 14 September 2025, Live Sebentar Lagi

Stefano Lilipaly Senang Berkontribusi terhadap Kemenangan Dewa United Banten FC atas Arema FC

Jadwal Siaran Langsung Persija Jakarta vs Bali United, Minggu 14 September 2025

Persija vs Bali United, Mauricio Souza Pastikan Gustavo Almeida Masih Absen
