Pelajaran untuk Tidak Siarkan Tayangan Termasuk Sepak Bola Secara Ilegal
BolaSkor.com - Jangan lagi menyiarkan tayangan secara ilegal. Mengingat potensi hukuman pidana dan denda yang akan diterima.
Sebagai contoh pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) di Kalimantan Timur. Ia dihukum tiga tahun penjara disertai denda Rp500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT. Bukadri Vision (BKV).
Sang pengelola atau terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Baca Juga:
Peluang ke 8 Besar Liga 2 Tertutup, Semen Padang Fokus Hindari Degradasi
Persija Harus Menang atas Persib, The Jakmania: Kalian Macan, Bukan Kucing
Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin dalam keterangan yang diterima.
Uba Rialin berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Frengky Aruan
15.464
Berita Terkait
Kerendahan Hati Hector Souto Usai Bawa Indonesia ke Final Piala Asia Futsal 2026
Dibantai Atalanta, Luciano Spalletti Beberkan Kesalahan Juventus
Arne Slot Tak Pernah Ragukan Kualitas Florian Wirtz
Hasil Coppa Italia: Taklukkan Juventus 3-0, Atalanta Melaju ke Semifinal
Ada Peluang Kembali ke Manchester United, Marcus Rashford Sudah Tentukan Masa Depannya
Layvin Kurzawa dan Dion Markx Main Lawan Malut United?
Pasang Badan, Pelatih Timnas Prancis Tidak Setuju Kylian Mbappe Diminta Lebih Banyak Bertahan
Hasil Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Sejarah Tercipta, Timnas Indonesia Bungkam Jepang 5-3 dan Menembus Final
Nova Arianto Pastikan Kurniawan Dwi Yulianto Gantikan Posisinya sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-17
Alessandro Del Piero Klaim Peluang Scudetto AC Milan Lebih Besar daripada Inter Milan