Pelajaran untuk Tidak Siarkan Tayangan Termasuk Sepak Bola Secara Ilegal
BolaSkor.com - Jangan lagi menyiarkan tayangan secara ilegal. Mengingat potensi hukuman pidana dan denda yang akan diterima.
Sebagai contoh pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) di Kalimantan Timur. Ia dihukum tiga tahun penjara disertai denda Rp500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT. Bukadri Vision (BKV).
Sang pengelola atau terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Baca Juga:
Peluang ke 8 Besar Liga 2 Tertutup, Semen Padang Fokus Hindari Degradasi
Persija Harus Menang atas Persib, The Jakmania: Kalian Macan, Bukan Kucing
Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin dalam keterangan yang diterima.
Uba Rialin berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Frengky Aruan
15.464
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Newcastle United
AC Milan Tambahkan Bek Juventus dan Eks Inter ke Dalam Daftar Belanja Januari
Mauricio Souza Rela Rayakan Natal Jauh dari Keluarga demi Persija Jakarta
Dikontrak 2+2 Tahun, Piala Asia 2027 Bisa Jadi Pertaruhan Nasib John Herdman di Timnas Indonesia
Alasan Mengapa Manchester City Ngebet Dapatkan Antoine Semenyo
Janji Pemain Muda Persija untuk Lebih Kuat Usai Dapat Kartu Merah di Laga Kontra Semen Padang
Niclas Fullkrug Pilih Nomor 9 di AC Milan
Exco PSSI Sudah Sepakat soal Pelatih Timnas Indonesia, Keputusan Tinggal di John Herdman
Disalip Persib, Persija Bertekad Bangkit di 2 Laga Kandang Usai Takluk dari Semen Padang
Soal Perpanjangan Kontrak, Kenan Yildiz Tetapkan Dua Syarat yang Harus Dipenuhi Juventus