Timnas Indonesia
Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Sah di-HAKI, Tidak Melanggar Lambang Negara


BolaSkor.com - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Asosiasi Industri Pakaian Olahraga Indonesia, Chitto Cumbhadrika, memberikan penjelasan Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia yang di-HAKI PSSI telah sah secara hukum.
Menurutnya, Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia itu tidak melanggar undang-undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 57 yang menyebut, menyebutkan, “Setiap orang dilarang: c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; Dan, d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Baca Juga:
Kata PSSI soal Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia di-HAKI Milik Pribadi
Mills: Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Masyarakat Indonesia
View this post on Instagram
"Kalau ini pendapat saya pribadi, menurut saya terkait polemik yang muncul akhir-akhir ini, terkait adanya Logo Garuda yang didaftarkan HAKI, itu suatu hal yang berbeda. Karena misalnya yang saya ketahui di dalam Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2009 yang mengatur terkait bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan negara. Di situ dijelaskan, sebetulnya Logo Garuda digunakan dapat apa saja, kalau di sana di Pasal 52, bisa digunakan cap dinas jabatan, surat dan lencana gelar pahlawan, sampai lencana atribut pejabat negara," kata Chitto kepada BolaSkor.com.
"Bergerak dari situ, sebetulnya ada larangan Pasal 57, larangan itu untuk apa sih, untuk mencoret, menodai, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain di luar undang-undang. Terkait hal tersebut sudah dicabut melalui keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 4 tahun 2017 , terkait keperluan lain-lain dengan sanksi pidannya sudah tidak ada lagi."
"Menurut saya, sebetulnya Logo Garuda ditambahkan perisai untuk logo jersey tim nasional. Di mana ada nilai ekonomis dari sang pencipta, pemilik kontrak dari pemilik jersey itu, untuk mendapat nilai ekonomis, perlindungan hukum untuk menjual produknya. Jika tidak dilakukan, khawatir kan adanya muncul jersey KW. Jadi wajar wajar mendaftarkan diri dari perbuatan-perbuatan merugikan produsen," tambahnya.

Chitto menjelaskan, yang tidak boleh untuk di-HAKI adalah Logo Garuda asli lambang negara yang tidak dimodif.
"Yang tidak boleh hanya Logo Garudanya saja yang didaftarkan. Jika ada modifan yang lain, tidak masalah. Menurut saya itu bentuk perlindungan hukum mereka atas logo yang dibuat. Di sini kan bukan Garuda doang, tapi ada perisainya. Betul (Tidak boleh kalau Logo Garudanya saja)," tambah Chitto yang juga pakar hukum olahraga tersebut.
Sebelumnya, muncul polemik soal Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Erspo yang di-HAKI oleh PSSI dan CEO Erspo, Muhammad Sadad. Lalu Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills yang di-HAKI PSSI.
Polemik muncul karena Logo Garuda merupakan lambang Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lalu, Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Belum lagi, adanya pernyataan Mills yang menyebut Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills adalah hasil karya team creative mereka.
Tengku Sufiyanto
17.376
Berita Terkait
Cara Menonton dan Link Streaming Lithuania vs Belanda, Live Sebentar Lagi

Belum Menyerah, AC Milan Siap Gaet Dusan Vlahovic pada Januari

Timnas Indonesia vs Lebanon: Patrick Kluivert Janjikan Skema Menyerang

Nicolas Jackson Ungkap Alasan Hengkang dari Chelsea, Bukan karena Enzo Maresca

Menyesal, Barcelona Ingin Pulangkan Marcus Rashford ke Manchester United

Akan Hadapi Manchester City di Etihad, Kevin De Bruyne Ungkap Perasaannya

Thomas Tuchel Sangat Yakin Inggris Sudah di Jalur yang Benar

Minim Menit Bermain di Klub, Timnas Indonesia U-23 Butuh TC Jangka Panjang

Ada Udang di Balik Batu, Juventus Berharap Thiago Motta Jadi Pelatih Bayer Leverkusen

Manuel Akanji Datang, Inter Milan Akan Beralih ke Formasi Pohon Natal
