BolaSkor.com - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein, merespons tuntutan agar Persija Jakarta dijatuhi sanksi pengurangan poin menyusul insiden penyerangan terhadap bus Persib Bandung U-18 yang diduga melibatkan suporter Macan Kemayoran, The Jakmania.
Desakan lain juga muncul untuk kembali melarang The Jakmania melakukan tur tandang. Padahal, kebijakan yang memperbolehkan suporter tim tamu hadir dalam pertandingan tandang baru kembali diterapkan pada Super League 2026/2027.
Baca Juga:
Persija Kecam Keras Aksi Penyerangan Bus Persib U-18, Dukung Penuh Jalannya Proses Hukum
Umar Husein menilai, penyerangan terhadap bus Persib U-18 dan insiden yang menimpa The Jakmania Cikampek merupakan tindak pidana umum. Ia pun menyayangkan munculnya narasi yang mendorong pemberian sanksi kepada klub tanpa memahami batas kewenangan Komdis PSSI.
The Jakmania Cikampek sebelumnya menjadi korban pelemparan oleh orang tidak dikenal (OTK) ketika rombongan bus mereka dalam perjalanan pulang setelah mendukung Persija Jakarta melawan PSIM Yogyakarta di Bantul.
Ya, orang tidak mengerti, begitu. Mau diapakan?
ujar Umar Husein ketika dihubungi wartawan.
"Seharusnya menurut saya, semua yang termasuk dalam football family harus prihatin," ujar mantan Wakil Ketua Komite Banding (Komding) PSSI tersebut.
Kode Disiplin PSSI 2025 Pasal 70 Poin 3 yang Jadi Rujukan
Umar kemudian menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin terhadap klub harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dalam Kode Disiplin PSSI 2025 Pasal 70 Poin 3 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton, klub memang memiliki tanggung jawab atas perilaku suporternya.
Namun, Pasal 70 Poin 4 mengatur batasan terkait insiden yang terjadi di luar area stadion. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran berupa tingkah laku buruk penonton di luar perimeter stadion dapat dikenai sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk klub, badan, panitia pelaksana, maupun penonton.
Baca Juga:
Klasemen Super League 2026/2027 hingga Pekan 4: Persija di Puncak, Persib di Mana?
Adapun area yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup wilayah di luar perimeter ring 1 dan/atau ring 2 stadion hingga pagar terluar stadion.
Sementara itu, insiden yang melibatkan bus Persib U-18 maupun The Jakmania Cikampek terjadi ketika kedua pihak berada dalam perjalanan, bukan di kawasan stadion.
Karena itu, Umar menekankan pentingnya memahami ketentuan disiplin sebelum mendesak PSSI menjatuhkan hukuman kepada klub. Ia juga mengingatkan suporter agar tidak melakukan tindakan yang justru merugikan tim yang mereka dukung.
Pada satu sisi, suporter itu harus tahu, pemilik klub itu, sudah berdarah-darah mengelola klub itu, uangnya habis. Terus Anda ingin seenaknya membuang petasan, membuang ini,
tutur Umar Husein.
"Bayar, begitu. Kan yang bayar klubnya, bukan si pelempar, begitu, loh," ungkapnya.