Kepolisian Tetapkan 7 Tersangka dalam Aksi Pengrusakan Markas Arema FC


BolaSkor.com - Pihak kepolisian bertindak tegas dalam menanggapi aksi pengrusakan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Kantor Arema FC, Minggu (29/1) kemarin. Dalam aksi itu, kantor dan store Arema FC mengalami kerusakan parah hingga menyebabkan 3 orang korban mengalami luka-luka.
Hasilnya, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berbeda-beda. Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 160 dan 170 KUHP serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang hukuman pidana.
"Setelah kejadian, kami mengamankan 115 orang yang diduga melakukan aksi pengrusakan, 107 diantaranya berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," bilang Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto pada Senin (31/1).
Baca Juga:
Hasil Liga 1 2022/2023: Persib Kembali ke Puncak Usai Bungkam PSIS
Egy Maulana Vikri Ungkap Alasan Gabung Dewa United FC, Salah Satunya demi Menit Bermain
"Lalu 94 orang tidak terbukti dalam aksi itu dan sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Sebanyak 8 orang diluar 107 kami lanjutkan prosesnya, hingga menetapkan 7 orang sebagai tersangka, 1 lainnya tidak cukup bukti dan menjadi saksi," sambungnya.
Dalam sangkaan pasal pidana, ke-7 tersangka terancam hukuman penjara bervariasi, paling lama 10 tahun, bergantung peran mereka selama aksi anarkis itu.
"Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengrusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka, ancaman penjaga 9 tahun. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan ancaman penjara 6 tahun. Sedangkan pasal 14 UU RI No.1 Tahun 1946 ancaman penjara 10 tahun, berikutnya Pasal 15 undang-undang yang sama ancaman penjara 2 tahun penjara," beber Budi Hermanto.
"Saya perlu luruskan, bahwa ini murni tindakan pidana tentang pengrusakan Kantor Arema FC, tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. Kami masih dalami siapa dalang dibalik aksi ini, sehingga kemungkinan jumlah tersangka bertambah," pungkasnya. (Laporan Kontributor Bimaswara Dumugi/Malang)
Tengku Sufiyanto
17.439
Berita Terkait
Empat Tim Indonesia Siap Tempur di Grand Final FFWS SEA 2025 Fall Thailand

FIFA Kirim Surat, Erick Thohir Klaim Direstui Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI

3 Alasan AC Milan Jadi Kandidat Kuat Peraih Scudetto Musim Ini
Mikel Arteta Terkesan dengan Penampilan Arsenal Melawan Manchester City

Demi SEA Games 2025, NOC Indonesia dan Kemenpora Siap Bersinergi

Anggaran SEA Games 2025 Baru Turun Rp10 Miliar, Erick Thohir Akan Temui Menkeu Purbaya

Wayne Rooney Klaim Mohamed Salah Tidak Senang Alexander Isak Gabung Liverpool

Erick Thohir Beri Kabar Buruk, Indonesia Berpotensi Kehilangan 41 Emas di SEA Games 2025

Mantan Presiden Juventus dan Pavel Nedved Terancam Hukuman Penjara

Cara Menonton dan Link Streaming Pengumuman Pemenang Ballon d'Or 2025, Gratis Plus Mudah Diakses
