Imbas Wafatnya 2 Bobotoh, Persib Didenda Rp95 Juta dan Diusir dari GBLA


BolaSkor.com - Komisi Disiplin Organizing Committee (OC) Piala Presiden 2022 akhirnya mengeluarkan sanksi untuk Persib Bandung imbas meninggalnya dua Bobotoh saat akan menyaksikan laga melawan Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 17 Juni 2022 lalu.
Ada tiga salinan keputusan yang ditunjukan untuk Persib Bandung melalui sidang yang diketuai Irjen Pol (Purn) Drs Erwin TPL Tobing. Pertama, sanksi diberikan kepada Panpel Persib Bandung.
Sesuai fakta dan pertimbangan hukum bahwa Panpel Persib melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak dua orang yaitu suporter Persib yang diakibatkan oleh suporter berdesak-desakan memaksa masuk pada saat pertandingan berlangsung serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Baca Juga:
Masuk Perempat Final, Trio Timnas Indonesia Bakal Perkuat Persib
Persib Enggan Disebut Paling Serius di Piala Presiden 2022, tetapi Tidak Mau seperti Persija
Merujuk pada pasal 7 kode disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka Panpel Persib dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion GBLA.
Lalu, Panpel Persib juga tidak bisa menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022. Panpel Persib juga didenda sebesar Rp50 juta. Jika pengulangan pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.
Salinan kedua bernomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022, sanksi diberikan kepada Persib Bandung. Tim berjulukan Maung Bandung dinilai telah melanggar Kode Disiplin Piala Presiden 2022 karena terjadi tindakan dari penonton dengan menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya saat akan dilakukan tendangan bebas.
Merujuk pada 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Pengulangan pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.
Lalu salinan ketiga bernomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022 diberikan kepada Persib Bandung. Pangeran Biru dinilai melanggar Kode Disiplin Piala Presiden 2022 karena terjadi penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah yang banyak pada area tribun utara, timur dan selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di tribun utara bagian barat laut.
Merujuk pada 42 ayat 4 (b) poin (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib Bandung didenda sebesar Rp40 juta. Pengulangan pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman lebih berat. (Laporan Kontributor Gigi Gaga/Bandung)
Tengku Sufiyanto
17.389
Berita Terkait
Gagal Dapatkan Carlos Baleba, Manchester United Bidik Gelandang Andalan Baru Thomas Tuchel di Timnas Inggris

Ange Postecoglou Punya Ambisi Besar di Nottingham Forest, Arsenal Jadi Rintangan Pertama

Jelang Derby d’Italia, Inter Milan Akan Siapkan Sesuatu yang Berbeda

Terungkap, Ini yang Mengakibatkan Performa Pecco Bagnaia Turun di MotoGP 2025

Bambang Pamungkas Didapuk Jadi Direktur Olahraga Persija Jakarta
Hasil Super League 2025/2026: Persita Tangerang dan PSBS Biak Raih Kemenangan Perdana

Hadapi 74 Dakwaan, Chelsea Terancam Kena Sanksi Berat

Transisi Menpora, Persiapan MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika Tetap Berjalan Mulus

Chemistry Pemain Persib Belum Menyatu, Peluang Debut Thom Haye dan Eliano Reijnders Menipis

Tolak Turun Gaji, Masa Depan Mantan Penyerang Sayap Manchester United Tidak Jelas
