Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 23 Juli 2019
Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun
Joko Driyono

BolaSkor.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis hukuman satu tahun enam bulan. Ia dianggap bersalah atas perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut dua tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dikurangi masa selama berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin, di PN Jaksel.

Hakim menyatakan Joko Driyono terbukti melanggar pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan.

Hal yang meringankan yakni bersikap sopan dan menyesali perbuatan, dan dianggap sudah berjasa memajukan sepak bola Indonesia. Adapun yang memberatkan yakni mempersulit proses penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya.

"Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu."

Dalam putusan nomor 463/Pdm/PN.Jaksel itu seperti dalam rilis yang diterima wartawan, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Joko Driyono ditahan sejak 25 Maret 2019.

Menanggapi pertanyaan majelis tentang upaya hukum apa yang akan diambil atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Anggota PH terdakwa, Mustofa Abidin menilai putusan hakim tersebut telah melakukan perluasan makna atas pengertian menghilangkan, barang bukti dengan anak kunci palsu.

“Padahal pertimbangan kami yang mengacu kepada pikiran ahli hukum R. Susilo juga digunakan oleh majelis dalam pertimbangannya,” ungkap Mustofa seraya menambahkan bahwa ada banyak alasan yang dapat digunakan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Namun pihaknya akan memutuskan nanti bersama terdakwa.

Mustofa mengatakan pihaknya yakin majelis hakim di tingkat banding akan melihat dari sudut pandang yang berbeda terkait penerapan pasal perusakan barang bukti tersebut. Mengingat dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa perkara ini tidak terkait dengan tindak pidana pengaturan skor dalam perkara yang disidangkan di PN Banjarnegara.

“Apalagi dalam amarnya, semua barang bukti yang disita juga dikembalikan, tidak ada yang dipergunakan atau dihadapkan kepada pejabat berwenang dalam perkara lain,” pungkasnya.

Mustofa melanjutkan terdakwa bagaimana mungkin dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor, sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor. Ia mempertanyakan kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti.

“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Dan itu sudah kami ulas tuntas di dalam pembelaan kami,” tandas advokat dari kantor MAP Law Office Surabaya itu dalam rilis.

Joko driyono Pssi
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Posts

15.464

Bagikan