Dugaan Match Fixing, 6 Pemain Termasuk Lima Eks Perserang Dihukum 1-5 Tahun


BolaSkor.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman untuk pemain terkait dugaan match fixing. Ada enam pemain yang menerima hukuman berupa larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia.
Hukuman dikeluarkan menyusul sidang Komite Disiplin PSSI ke-14 yang digelar Rabu (3/11), pukul 00.00 WIB hingga 02.30. Sidang dihadiri Ketua Komdis Erwin TPL Tobing, Wakil Ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dua anggota Khairul Anwar serta Aji Ridwan Mas.
Sidang juga menghadirkan Vava Hernandia sebagai Sekretaris Badan Yudisial dan Alvin Aprilian Aditya sebagai notulen.
Baca Juga:
Satgas Antimafia Bola Dianggap Cuma Pajangan, PT LIB Beri Penjelasan
Banur Heran Rans Cilegon Terseret Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2
Pemberian putusan juga berdasarkan sidang 1-2 November 2021, sekaligus untuk menindaklanjuti kasus dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang serta laporan dari Perserang tertanggal 28 Oktober 2021. Hal ini sesuai notulensi sidang Komdis ke-14.
Perserang lebih dahulu memecat lima pemain dan pelatih yang sekaligus diduga terlibat, yakni EDS, FE, IJ, AS, AIH, dan PW.
"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing seperti dikutip dari laman PSSI.
Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.
Hasil Putusan Komite Disiplin PSSI:
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulanlarangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Frengky Aruan
15.464
Berita Terkait
Tanggapi Sanksi FIFA untuk Timnas Malaysia, Exco PSSI Sebut Naturalisasi Pemain Tidak Mudah Dilakukan

Momen Keakraban Presiden Gianni dengan Seskab Teddy, Sinyal Kolaborasi Indonesia dengan FIFA Makin Kuat

Clear, Presiden FIFA Tak Persoalkan Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI
Jatah Tiket Suporter Timnas Indonesia saat Lawan Arab Saudi Sekitar 4 Ribu, PSSI Minta Ditambah

Menpora Erick Thohir Akan Pertahankan Jabatan Ketum PSSI sampai 2027

Jadi Korban Hoaks soal Rangkap Jabatan Erick Thohir, Petinggi FIFA Berikan Klarifikasi Terbuka
Kemenpora Stop Aliran Dana ke PSSI, Ini Karena Erick Thohir Rangkap Jabatan?

FIFA Kirim Surat, Erick Thohir Klaim Direstui Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Beri Tanggapan soal Rangkap Jabatan Erick Thohir, Harus Mematuhi Konstitusi

Erick Thohir Jadi Menpora, Nurdin Halid: Sebaiknya Mundur dari Ketum PSSI
