Direktur Hukum PSSI: Saleh Mukadar Tak Paham Statuta PSSI

BolaSkorBolaSkor - Minggu, 04 Mei 2014
Direktur Hukum PSSI: Saleh Mukadar Tak Paham Statuta PSSI
Direktur Hukum PSSI: Saleh Mukadar Tak Paham Statuta PSSI
Jakarta - Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan SH LL.M, menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar di media yang akan menggugat PSSI melalui Pengadilan Negara menyusul ditolaknya gugatan LPIS dkk di Court of Arbitration for Sport (CAS) adalah wujud ketidaktahuan sosok Saleh Ismail Mukadar terhadap Statuta PSSI. Demikian ditegaskan Aristo melalui rilis PSSI, Minggu (4/5) sore. “Kalau benar seperti dikutip di media massa bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSIPasal 15 huruf f dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS. Dan semua sudah tahu putusan CAS,” terang Aristo. Pasal 15 huruf f menyatakan; Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi dimana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan; PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI. Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji. Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI. Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut. “Jadi menurut saya lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi  dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927,” tukas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini.
Saleh ismail mukadar Pssi Cas Aristo pangaribuan Gugatan lpis
Ditulis Oleh

BolaSkor

Admin Bolaskor.com.
Posts

11.185

Bagikan